Jakarta,NasionalPos — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua DPR itu kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/9) jumat kemarin.
Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
Dari hasil persidangan praperadilan yang dimohonkan Setya novanto ketua umum Partai Golkar atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-ktp ini, ternyata mendapatkan respon dari masyarakat, salah satu diantaranya, dari Agus Taufiqurrahman Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat-Lembaga Kontrol Korupsi(LSM LKK).
Menurutnya, Hasil Sidang praperadilan yang mengabulkan Setyo Novanto yang juga sebagai Ketua DPR RI ini,terdapat beberapa kejanggalan yang sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.
” Sangat Aneh dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, jika semua tersangka korupsi E-ktp mengajukan praperadilan kemudian di kabulkan oleh hakim, maka siapa yang akan jadi terpidana dari kalangan anggota DPR , apa yang kroco atau yang bawahan dan tidak dekat dengan kekuasaan yang di korban kan,”ungkap agus kepada media di Jakarta, sabtu (30/9).
Karena itu, lanjutnya, ia bersama beberapa komponen masyarakat mendesak komisi yudisial harus turun tangan memeriksa Hakim tunggal praperadilan kasus setnov ini,”Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka kami mendesak agar Komisi Yudisial segera memeriksa Hakim Cepi Iskandar,”pungkasnya.[]