JAKARTA, NasionalPos – Mahkamah Agung (MA) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan sikap soal terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ketua MA yang kembali terpilih untuk periode 2017-2012, Hatta Ali menyatakan persoalan status hukum Ahok ini semestinya diserahkan kepada Kemendagri. Sebab, di kemendagri ada bagian yang membidangi hukum.
“Kan Kemendagri sudah menentukan sikap. Ya semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap. Karena fatwa MA ini tidak mengikat harus diikuti. Diikuti silakan, kalau tidak diikuti, ya silakan,” tegas Hatta Ali usai terpilih kembali menjadi ketua MA, di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Namun begitu, Hatta mengatakan pihaknya akan mempelajari materi yang menjadi polemic itu. “Jadi, saya tidak bisa komentari, karena belum saya pelajari dan baca. Saya tidak boleh menjawab seadanya tanpa melihat konteks masalahnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, atas adanya polemik perbedaan tafsir terhadap undang-undang yang dikenakan kepada Ahok, Presiden RI Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta fatwa dari MA. (rid)