Nasionalpos.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa seluruh peradilan umum dan peradilan militer tidak dibenarkan memungut biaya apa pun kepada para pemohon dalam mengeluarkan surat keterangan.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan bahwa SEMA ini mengatur bahwa seluruh peradilan umum dan peradilan militer tidak dibenarkan memungut biaya apa pun kepada para pemohon dalam mengeluarkan surat keterangan.
“Jadi perlu dijelaskan bahwa tidak dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), artinya MA tidak memungut biaya sepeserpun,” terang Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Abdullah mengakui bahwa sejauh ini memang banyak permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif ke pengadilan negeri maupun pengadilan militer sebagai syarat formal para calon.
Dari situ banyak pertanyaan dari peradilan umum maupun peradilan militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur sebelumnya.
Dimana, aturan itu teradapat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan.
Karena itu, lanjut Abdullah, apabila yang bersangkutan telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon, maka dengan alasan apa pun diminta untuk mengembalikannya.
Abdullah menambahkan bahwa kebijakan tidak dibebankannya biaya apa pun kepada para pemohon merupakan pengecualian terhadap ketentuan Huruf E Angka 12 dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
“Kami berharap dengan lahirnya SEMA Nomor 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (smt)