Nasionalpos.com, Jakarta – Para mantan narapidana korupsi akan dilarang maju sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019 mendatang. Larangan tersebut akan masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan Caleg Pemilu 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan pihaknya memperjuangkan agar aturan itu masuk ke dalam PKPU, meskipun memang aturan itu tidak ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Insha Allah, aturannya akan dimasukkan dalam PKPU pencalegan, meski aturannya yang sebenanrnya di UU Pemilu tidak ada, terkait mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg,” tegas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Adapun dasar pertimbangannya adalah tindak pidana korupsi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. “Dasar pertimbangannya jelas bahwa koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang, orang yang sudah menyalahgunakan wewenang berarti sudah berkhianat kepada jabatannya, negaranya dan sumpah jabatannya. Karenanya, dia tidak layak lagi menduduki jabatan politik atau kenegaraan, seperti anggota DPR atau DPRD,” tegasnya.
Jika usulan ini disetujui, maka larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg pemilu juga akan diterapkan untuk pertama kalinya dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Adapun tujuan usulan ini, adalah mencari wakil rakyat yang bersih.
“Kita tinggal lihat saja, kalau ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih. Karena itu, partai politik harus selektif memilih bakal calegnya,” katanya.
Ketua KPU, Arief Budiman sebelumnya telah mengingatkan parpol agar hati-hati dalam memilih caleg. “Kami minta agar parpol hati-hati dalam memilih dan memajukan calegnya di seluruh jenis perwakilan, baik itu DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Karena, jangan sampai sudah dicalonkan, di tengah jalan malah nanti ditangkap KPK. Kan yang repot dan rugi parpol sendiri, “jelas Arief. [ ]