Home / Top News

Selasa, 7 Februari 2017 - 15:55 WIB

Mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina Tersangka Korupsi

Helmi Kamal Lubis, mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina

Helmi Kamal Lubis, mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina

JAKARTA, NasionalPos – Mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) periode 2013-2015 M Helmi Kamal Lubis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana pension Pertamina.

Kapuspenkum, Muhammad Rum, di Kejaksaan Agung mengungkapkan, penetapan tersangka Helmi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.

“Memang tersangkanya belum ditahan. Penyidik menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No.31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001. Dengan ancaman selama 20 tahun penjara,” papar Rum di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Dalam penyidikan, diduga penempatan dana pensiun tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Jakarta Procurement Monitoring (JPM) mengungkap dugaan korupsi di tubuh lembaga Dana Pensiun (DP) Pertamina yang berpotensi merugikan negara hingga hampir setengeh triliun rupiah. Data yang diungkap JPM tersebut, mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan pemeriksaan pada tahun 2011, 2012 dan semester I 2013.

“Yang kami ungkap ini berdasarkan temuan BPK RI pada sejumlah instansi pemerintah termasuk DP Pertamina. Khusus DP Pertamina ada potensi kerugian negara yang mencapai hampir setengeh triliun rupiah,” kata Ketua JPM, Ivan di Jakarta, Selasa (4/11/2015).

Ivan membeberkan, diantara temuan BPK itu adalah sebanyak 422 transaksi pembelian dan penjualan saham listed dengan nilai transaksi bersih Rp324.497.548.473 tidak mengacu pada rencana investasi mingguan.

Untuk itu, BPK-RI merekomendasikan agar pengurus DP Pertamina menyusun nota atau persetujuan tertulis dalam pelakasanaan transaksi jual beli saham yang terjadi di luar rencana investasi mingguan, dan menginstruksikan kepada manajer investasi dan analisa usaha saham dan reksadana agar dalam melaksanakan transaksi jual/beli saham diluar rencana investasi mingguan, terlebih dahulu mengajukan nota tertulis kepada pengurus otorosisasinya.

Baca Juga  MUI Menghargai Pemerintah Menunda Pembahsan RUU HIP

Temuan BPK lainnya adalah pengguna rekening pihak ketiga dalam pembayaran pertama penjualan kepemilikan saham PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) mengakibatkan DP Pertamina berpotensi kehilangan pendapatan jasa giro senilai Rp 84.119.262,23

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar pengurus DP Pertamina menetapkan TKO penjualan dan pembelian saham penyertaan langsung dengan menegaskan hak dan kewajiban DP Pertamina secara detail dan tegas khususnya yang terkait dengan keuangan, dan memberikan sanksi black list kepada DRS sebagai financial advisor sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DP Pertamina.

Selain itu, ada juga pembelian right issue saham PT Berlian Laju Tanker, Tbk (BLTA) tidak menerapkan kajian yang memadai dan kebijakan memepertahankan kepemilikan saham BLTA tidak sesuai dengan pedoman tata kelola DP Pertamina mengakibatkan kerugian Rp21.605.552.644.

“Untuk temuan ini, BPK merekomendasikan agar pengurus DP Pertamina melakukan klasifikasiatas saham-saham listed yang memiliki kerugian potensial lebih dari 10 persen dan melakukan kajian atas investasi saham-saham tersebut secara up to date. Dan, Dewan pengawas DP Pertamina agar menginstruksikan kepada pengurus DP Pertamina mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di DP Pertamina dalam penempatan dan pengelolaan investasi Pertamina, dan Pendiri DP Pertamina memberikan teguran tertulis kepada DP Pertamina terkait kebijakan pengurus DP Pertamina yang tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku saat itu,” papar Ivan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pemberian insentif tahun 2011 bagi pengurus DP Pertamina tidak sesuai ketentuan pendiri dan membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp433.144.199.

Baca Juga  PPP dan Demokrat Sepakat Hakim Penyunat Vonis Koruptor Jadi Catatan Seleksi Hakim Agung

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar masing-masing pengurus DP Pertamina yang menjabat saat itu, untuk mengembalikan kelebihan insentif tersebut, dan pendiri DP Pertamina memberikan teguran tertulis terhadap pengurus DP Pertamina yang menjabat saat itu.

BPK juga menemukan adanya tunjangan kemahalan yang dibayarkan kepada pengurus DP Pertamina melebihi besaran tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pendiri membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp345.879.533.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar masing – masing pengurus DP Pertamina yang menjabat saat itu mengembalikan kelebihan tunjangan tersebut, dan pendiri DP Pertamina memberikan teguran tertulis kepada pengurus DP Pertamina saat itu.

Atas temuan BPK tersebut, JPM meminta agar pihak DP Pertamina menjelaskan kepada publik soal rekomendasi BPK tersebut.

“Maka, berdasarkan UU No 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya yang mengatur tentang peran serta masyarakat dan Perpres RI No. 55/2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012 – 2025 dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya Pasal 4 : Hak Pemohon Informasi Publik serta PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008 dan sebagai penghormatan atas azas praduga tak bersalah, maka kami minta penjelasan apakah DP pertamina sudah melaksanakan rekomendasi BPK RI ? Apalagi, temuan BPK tersebut, mengindikasikan tidak sesuainya dengan visi DP Pertamina, yaitu menjadi dana pensiun yang mandiri dan profesional,” tandas Ivan. (rid)

 

Share :

Baca Juga

Headline

KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin

Politik

Cawapres PKS Siap Dampingi Prabowo

Headline

Pesan Jokowi Untuk Umat Nasrani Dalam Merayakan Natal

Headline

Meski Pandemi Covid-19, Persidangan Tetap Dilanjutkan Agar Terdakwa Tak Lepas

Headline

DPR Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus Pengeroyokan Dua Anggota TNI

Megapolitan

GL PRO 08 Gelar Nonton bareng Film Pengkhianatan G30S/PKI
Kota Bandung & DPRD Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2023

Ekonomi

Kota Bandung & DPRD Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2023

Headline

Jokowi Nyatakan Vaksin Covid Akan Diberikan Gratis Mulai Awal Tahun 2021