Nasionalpos.com, Jakarta – Mantan tokoh berpengaruh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Australia, Sufaini Usman Syekhy mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera membebaskan Gubenur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Mantan juru bicara GAM ini menilai KPK tidak memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat Irwandi. “Kami meminta KPK segera lepaskan Irwandi. Kalau tidak ini akan menjadi potensi konflik di Aceh,” kata Sufaini dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Selain itu, Sufaini juga meminta KPK segera mengklarifikasi bahwa Irwandi tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, tidak ada bukti korupsi yang disita KPK dari tangan Irwandi.
Desakan serupa juga disuarakan Koordinator Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) Fahmi Nuzula. Pihaknya bahkan mengancam jika KPK tidak segera melepaskan Irwandi, maka pihaknya akan menutup pusat pemerintahan di Aceh.
“Kami imbau kepada Plt Gubernur, juga kepada bupati se-Aceh tolong jangan ngantor,” kata Fahmi.
Keduanya lantas mengecam sikap KPK yang diangap berlebihan terhadap Irwandi. Karena itu, lanjut Fahmi, KMAB akan menggelar aksi besar-besaran menuntut KPK melepaskan Irwandi Yusuf. Aksi direncanakan akan dilangsungkan beberapa hari ke depan.
“Mengajak semua elemen masyarakat Aceh untuk kembali menggalang aksi massa sebesar-besarnya,” cetusnya.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf sebelum terpilih sebagai Gubernur Aceh adalah juru propaganda GAM. Saat ini, Irwandi juga masih menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA), salah satu partai lokal terbesar di Bumi Serambi Mekkah.
Sementara itu, KPK masih terus mendalami informasi yang didapatkan terkait dengan perkara dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOK) Aceh 2018.
Pada Rabu (11/7/2018) lalu, penyidik KPK menemukan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan dugaan suap terkait alokasi anggaran DOK Aceh.
Irwandi dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri telah ditahan KPK.
KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, delapan persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan dua persen di tingkat kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2018. (cep)