JAKARTA,NasionalPos – Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan untuk memecat PNS berbeda dengan pabrik bata. “Kalau kerja di pabrik bata, sekali berbuat salah bisa dipecat hari itu juga. Kalau pemecatan PNS harus melewati berbagai prosedur hukum,” ujarnya di Balaikota, Rabu (25/1/2017).
Hal itu diucapkan Soni menanggapi dugaan oknum pejabat petugas seksi Kebersihan Kelurahan Pondok Labu, Jaksel melakukan pungli terhadap empat pegawai harian lepas (PHL). Diduga masing-masing PHL memberikan uang pelicin Rp 500 ribu agar diterima masuk kerja pada awal Januari 2017, seperti dilansir Poskota.com.
Meski demikian Soni menegaskan jika terbukti bersalah, maka oknum tadi harus dijatuhi sanksi. “Saya perintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk turun tangan mengusut kebenaran informasi tadi. Kalau memang bersalah harus ditindak tegas, tapi bukan asal main pecat saja. Karena untuk pemecatan ada prosedurnya tersendiri,” kata Soni.
Menurutnya, tiap PNS yang melakukan pelanggaran ada tiga tingkatan sanksi mulai dari teguran, penurunan pangkat atau pencopotan jabatan, dan yang terberat adalah pemecatan. “Tapi yang jelas dengan adanya kabar pungli tersebut, maka yang bersangkutan langsung dinon-aktif dari jabatan sambil menunggu proses pemeriksaan,” papar Soni.
Menurutnya sanksi penurunan golongan/pangkat disertai turunnya tunjangan kinerja daerah (TKD) sudah membuat malu bagi pelakunya.
Sedangkan terhadap keempat PHL yang memberi uang pelicin tadi, kata Soni, tak harus dipecat sekarang. “Mereka juga manusia, butuh bekerja. Biarkan mereka bekerja hingga tiga bulan ke depan, baru nanti dikenaka tindakan,” kata Soni.
Perlu diketahui perjanjian kontrak kerja para PHL mulai tahun ini dievaluasi tiap tiga bulan. “Mereka yang malas kerja, maka setelah habis kontrak langsung dipecat, diganti orang yang lebih rajin. Masih banyak warga ngantre pengen masuk PHL,” beber Soni.(sahat)