Jakarta, NasionalPos – Kementerian Perhubungan tengah mengkaji dan mencari formulasi aturan yang tepat untuk diberlakukan terhadap ojek online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya tengah mencoba membuat suatu payung hukum yang bisa mewadahi para pengendara ojek online.
“Bagaimana suka dan membutuhkan itu menjadi satu perpaduan sehingga payung hukum atau payung aturan itu bisa mewadahi saudara-saudara kita yang mengendarai ojek dan sebagainya,” kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, seperti dilansir kompas.com,Selasa (4/4/2017).
Sebelumnya, tarif taksi online tengah dikaji oleh Kemenhub. Namun, untuk ojek online Kemenhub masih mencari formulasi yang tepat.
“Makanya kami mengajak elemen masyarakat, LSM, KPPU, ulama, segala macam kami ajak bicara supaya kami ada suatu dasar hukum yang memayungi semua pihak,” tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sabtu (1/4/2017) telah menerapkan aturan mengenai taksi online.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Namun, aturan tersebut belum mengakomodasi ojek online.(sah)