Nasionalpos.com, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly menyatakan undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tetap sah meski tanpa tandantangan Presiden Joko Widodo.
“Kan DPR sudah ketiok palu MD3, jadi sudah sah, Tanpa ditandatangani (presiden), menurut kontitusi kan 30 hari tetap sah,” jelas Yasonna di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/2/2018).
Menanggapi adanya pihak yang menolak UU MD3 tersebut, Yosanna menyarankan agar masyarakat yang tak terima untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekedar informasi, Pasal 20 ayat (5) UUD 45 menyatakan bahwa rancangan UU yang telah disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR namun tidak disahkan oleh Presiden tetap wajib diundangkan dalam waktu 30 hari sejak RUU itu disetujui.
Pasal 73 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa rancangan UU yang telah disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah sah sebagai UU meski Presiden tidak menandatanganinya 30 hari sejak rancangan UU itu disetujui bersama.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap Presiden Jokowi tidak khawatir soal revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Untuk itu, Bamsoet meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meyakinkan Presiden agar mau meneken hasil revisi UU MD3.
Menurut Bamsoet, sebenarnya Jokowi tidak perlu khawatir soal revisi UU MD3 itu. Karena bisa dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang merasa tak sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila.
“Kami Meminta Menkumham untuk terus meyakinkan Presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain. Jadi tak perlu khawatir,” jelas Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada Nasionalpos.com, Rabu (21/2).
Bamsoet mengingatkan bahwa UU MD3 akan tetap berlaku dan mengikat jika dalam 30 hari Presiden tidak membubuhkan tandatangannya. Karena, UU MD 3 telah disahkan dalam sidang paripurna DPR.
“Perlu diingat bahwa walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat. Itu ketentuan hukum yang berlaku, karena sudah disahkan DPR,” katanya.
Kendati begitu, Bamsoet optimis Jokowi akan menandatangani UU tersebut karena merupakan produk bersama antara DPR dan Pemerintah. []