NasionalPos.com, Jakarta – Pemerintah akan menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bersama DPR. Alasannya, pemerintah masih focus penanganan Covid-19.
Ikhwal niat pemerintah membatalkan pembahasan RUU HIP itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. “Dan (Pemerintah) meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata Mahfud Md via akun Twitter @mohamhfudmd hari ini, Selasa (16/5/2020).
Menurut Mahfud, alasan lain penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah pandemi Covid-19 masih menyerang Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19,” katanya.
Diketahui, RUU HIP yang merupakan usul inisiatif DPR, menuai penolakan dari berbagai pihak karena dinilai tak memiliki urgensi. Penolakan muncul mulai dari Majelis Ulama Indonesia, PP Muhammadiyah, hingga beberapa fraksi di DPR.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menilai RUU HIP tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
MUI bahkan menduga RUU HIP ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung.
RUU HIP sendiri merupakan usulan DPR dan akan dibahas dengan pemerintah.
“Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6/2020).
Menurut MUI, unsur-unsur pada RUU HIP mengaburkan dan menyimpangkan makna Pancasila. Ini misalnya dilihat dari upaya memecah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
“Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni ‘gotong-royong’ adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri,”
“Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, (…) serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjut maklumat tersebut.
Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Selain itu, MUI juga memprotes keras tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.
Bertolak dari itu, MUI mencurigai keberadaan RUU HIP merupakan upaya PKI menghapus citra buruknya dalam sejarah Indonesia. Karena itu, RUU tersebut wajib ditolak tanpa kompromi.
“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” tegas MUI. (*)