Home / Top News

Rabu, 25 Oktober 2017 - 14:39 WIB

Miryam “Gadis Ahok” Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta,NasionalPos — Anggota DPR, Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai Hanura itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).

Menurut jaksa, perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Selain itu, jaksa menilai Miryam tidak menghormati lembaga peradilan dan menodai kemuliaan pengadilan.

Jaksa juga menilai, Miryam sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersikap jujur.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  Istana Tegaskan Mantan Terpidana Tak Boleh Jadi Anggota Dewas KPK

Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu, mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Namun, hal itu tidak terbukti.

Ahli pidana dan psikologi forensik yang dihadirkan jaksa menilai tidak ada tekanan selama pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK.

Hal itu juga terlihat dalam video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan.

Dalam persidangan, jaksa pernah menghadirkan dua penyidik KPK, yakni Ambarita Damanik dan MI Susanto. Ketiga penyidik membantah adanya tekanan atau paksaan kepada Miryam dalam memberikan keterangan.

Baca Juga  Perajin Tahu Dan Tempe Mogok, Pemerintah Tetapkan Harga Kedelai Impor Rp8.500 Per Kilogram

Bahkan, menurut penyidik, dalam empat kali pemeriksaan, Miryam selalu diberikan kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keterangannya pada akhir pemeriksaan.

Hal itu terbukti dengan paraf dan tanda tangan Miryam yang dibubuhkan pada setiap berkas BAP.

“Keterangan terdakwa yang menyebut ada tekanan adalah keterangan yang tidak benar. Maka pencabutan keterangan tidak punya alasan yang sah,” kata Jaksa KPK.

Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Hadapi China, Taiwan Kerahkan Jet Tempur

Headline

Lawan Covid-19. Pfizer Kembangkan Vaksin Varian Delta

Ekonomi

Mantan Menko Ekuin Anggap Pajak Berpihak Pada Orang Kaya

Headline

Babinsa Tebas Kawal PPKM Skala Mikro Di Wilayah Binaan

Headline

Dua Buronan KPK Nurhadi dan Menantu Disebut Tiap Pekan Tukar Uang Miliaran Rupiah

Headline

Ketum GL-Pro 08, Jimmy CK Sindir Politisi PSI Suka Isu

Headline

Hari Ini, Masjid Al-Aqsa Dibuka Kembali

Headline

Tentara Iran Menyita Kapal Tanker di Perairan Internasional