Nasionalpos.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi sinyal penolakan terhadap pasal penghinaan terhadap Presiden.
Jubir bicara MK, Fajar Laksono menyatakan sebaiknya pemerintah dan DPR tidak mengakomodasi pasal tersebut dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Terkait upaya pembaruan KUHP, MK tegas menyatakan tidak boleh lagi ada norma-norma yang serupa dengan pasal 134, 136, 137 KUHP,” tegas Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Menurut Fajar jika pasal penghinaan terhadap presiden diakomodir dalam RKUHP, maka kemungkinan besar akan ada masalah konstitusionalitas.
Karena itu, pihaknya menyarankan agar menjauhi masalah dengan tidak membahasnya lagi. Terlebih, MK sudah membuat rambu-rambu.
Fajar menjelaskan, masalah konstitusionalitas itu akan membuka peluang MK untuk kembali membatalkan pasal penghinaan Presiden jika ada pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke MK.
Diketahui, MKĀ telah membatalkan sejumlah pasal terkait penghinaan Presiden dalam UU KUHP saat ini, yakni pasal 134, pasal 136, dan pasal 137.
Meski demikian, pasal tersebut tetap akan sah sebagai sebuah produk legislasi jika DPR dan pemerintah tetap berkukuh memasukkannya dalam RKHUP.
Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. MK menilai, tiga pasal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.
Saat itu, pemohon uji materi adalah oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
Meski begitu, saat ini Panitia Kerja RKUHP sedang membahas menggodok pasal penginaan kepala negara.
Diantara opsi dalam pembahasan pasal tersebut adalah delik umum. Artinya, penghina Presiden bisa diproses hukum tanpa perlu ada aduan dari kepala negara. ( )