Home / Top News

Selasa, 6 Februari 2018 - 22:06 WIB

MK Tegaskan Bakal Tolak Pasal Penghinaan Presiden

Nasionalpos.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi sinyal penolakan terhadap pasal penghinaan terhadap Presiden.

Jubir bicara MK, Fajar Laksono menyatakan sebaiknya pemerintah dan DPR tidak mengakomodasi pasal tersebut dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Terkait upaya pembaruan KUHP, MK tegas menyatakan tidak boleh lagi ada norma-norma yang serupa dengan pasal 134, 136, 137 KUHP,” tegas Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Menurut Fajar jika pasal penghinaan terhadap presiden diakomodir dalam RKUHP, maka kemungkinan besar akan ada masalah konstitusionalitas.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakpus

Karena itu, pihaknya menyarankan agar menjauhi masalah dengan tidak membahasnya lagi. Terlebih, MK sudah membuat rambu-rambu.

Fajar menjelaskan, masalah konstitusionalitas itu akan membuka peluang MK untuk kembali membatalkan pasal penghinaan Presiden jika ada pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke MK.

Diketahui, MKĀ  telah membatalkan sejumlah pasal terkait penghinaan Presiden dalam UU KUHP saat ini, yakni pasal 134, pasal 136, dan pasal 137.

Meski demikian, pasal tersebut tetap akan sah sebagai sebuah produk legislasi jika DPR dan pemerintah tetap berkukuh memasukkannya dalam RKHUP.

Baca Juga  Habib Rizieq SIap Rekonsiliasi Jika Ulama dan Aktivis Dibebaskan

Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. MK menilai, tiga pasal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.

Saat itu, pemohon uji materi adalah oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

Meski begitu, saat ini Panitia Kerja RKUHP sedang membahas menggodok pasal penginaan kepala negara.

Diantara opsi dalam pembahasan pasal tersebut adalah delik umum. Artinya, penghina Presiden bisa diproses hukum tanpa perlu ada aduan dari kepala negara. ( )

Share :

Baca Juga

Headline

Ditentang Aktivis, Parlemen Korsel Tetap Sahkan UU Larangan Propaganda Anti Korut

Headline

GL-Pro 08 Nilai Gugatan Class Action Banjir Jakarta Bermuatan Politik

Top News

Pemkab Bandung Barat Persiapkan Perayaan HUT Ke-77 RI

Headline

Update Data Corona (3/9/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 184.268 Orang dan Meninggal 7.750 Orang

Megapolitan

Deklarasi Artis Anti Narkoba di Polres Jakarta Selatan

Headline

Setelah Banding Diterima, Romi Bebas Dari Rutan KPK

Nasional

Lagu Iwan Fals Serang Janji Jokowi

Ekonomi

BPH Migas Telah Tetapkan Volume JBT Tahun 2020