Home / Nasional / Top News

Selasa, 23 Januari 2018 - 17:23 WIB

MUI Tegaskan LGBT Tak Sesuai Pancasila

Nasionalpos.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tidaklah sesuai dengan falsafah bangsa dan agama-agama di Indonesia. Karena itu, pernikahan sejenis dan LGBT tidak boleh dilegalkabn.

Sekjen MUI Anwar Abbas, menegaskan pernikahan sejenis dan LGBT tidak sesuai dengan falsafah Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Karena itu, bangsa Indonesia harus menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia dengan menjauhi perilaku LGBT dan tidak melegalkannya.

“Kita minta supaya jangan sampai LGBT diloloskan di Indonesia. Jika sampai dilegalkan, maka berarti kita sudah menjadi bangsa yang tidak menghormati falsafahnya sendiri,” kata Anwar kepada Republika.co.id, Senin (22/1/2018).

Tidak hanya itu, Anwar mengatakan kesemua enam agama yang diakui di Indonesia bahkan tidak ada yang memperbolehkan perilaku LGBT. Karenanya jika sampai dilegalkan, undang-undang tersebut telah menentang semua agama yang disahkan di negara ini.

Baca Juga  Ini Rekam Jejak Brigjen Hasan Sebelum Jabat Danjen Kopassus

Selain itu, menurutnya, tidak ada satu pun suku bangsa yang menjunjung tinggi nilai budaya dari LGBT. “Jangan bermain api. Jangan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah kita bangun selama ini. Kita harus menghormati ajaran semua agama, dengan menjauhi perilaku LGBT,” ujarnya.

Dalam hal ini, Anwar mengatakan bahwa MUI mengharapkan adanya perluasan pengertian dari zina dan LGBT dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) yang kini tengah dibahas di DPR. Dalam RUU tersebut, pasal tentang LGBT masuk dalam pembahasan.

Dalam UU KUHP lama, yang dimaksud dengan zina adalah hubungan persetubuhan antara laki-laki dengan wanita. Namun jika mereka belum menikah dan melakukan persetubuhan, maka mereka dianggap bukan berzina.

Terkait pasal zina, ia mengatakan bahwa MUI menginginkan agar definisi zina adalah hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan suami-isteri atau perkawinan dalam pembahasan KUHP yang baru.

Baca Juga  Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar Disita KPK

Selanjutnya, Anwar mengatakan MUI juga ingin agar hubungan persetubuhan antara sesama jenis masuk dalam pidana. Dalam KUHP lama, mereka yang diberi hukuman adalah kasus LGBT atau persetubuhan sesama jenis antara orang dewasa dengan anak di bawah usia 18 tahun.

Namun, MUI menekankan agar baik pada usia di bawah 18 tahun maupun pada sesama usia dewasa juga dipidana. Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengakui banyak NGO dan aktivis LGBT dari dalam dan luar negeri melakukan lobi dan tekanan, agar masalah tersebut segera masuk dalam pembahasan undang-undang.

Gerakan LGBT di Indonesia didukung dan bahkan didanai oleh sejumlah lembaga internasional. Terkait hal ini, Anwar mengimbau agar jangan sampai para politisi di Indonesia tergoda dan silau dengan uang yang ditawarkan pada NGO asing tersebut.

“Jangan gadaikan harkat dan martabat, falsafah dan ideologi bangsa, demi segepok uang. Para wakil rakyat harus berpikir untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa. LGBT jelas tidak akan menimbulkan kebaikan,” tambahnya seperti dilansir ari Republika.co.id.  ( )

Share :

Baca Juga

daerah

Kerusuhan Dogiyai Papua, Puluhan Rumah Diduga Dibakar Massa

Headline

Jokowi Ajak Masyarakat Bersiap Menuju Endemi Covid-19

daerah

Pemkot Sukabumi Gelar Shalat Gaib untuk Eril

Headline

Update Data Corona (3/11/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 418.375 Orang dan Meninggal 14.146 Orang

Headline

Update Data Corona (8/11/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 437.716 Orang dan Meninggal 14.614 Orang

Headline

Presiden Donald Trump Menyatakan Mundur Dari Konflik AS-Iran

Nasional

Perjuangan buruh belum berakhir sebelum Sejahtera

Top News

Perms Are Coming Back—but They’re Getting a Modern