Home / Top News

Selasa, 7 Februari 2017 - 20:00 WIB

Munarman Jadi Tersangka Setelah Menghina Pecalang

JAKARTA, NasionalPos – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tersangka kasus penghinaan pengawal hukum adat Bali atau pecalang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja mengatakan, penyidik menjerat Munarman dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal penodaan agama.

Menurutnya, penetapan status Munarman sebagai tersangka diambil setelah polisi memeriksa sebanyak 26 orang saksi ahli, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara pada hari ini.

“Hasil gelar perkara memutuskan Munarman statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya ada dilengkapi dengan alat-alat bukti,” kata Hengky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/2).

Baca Juga  Dewan Pesta Anggaran Di Atas Penderitaan Rakyat Jakarta

Kasus Munarman di Polda Bali mulai bergulir setelah pendiri dan pembina Yayasan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta, melaporkan Munarman pada Senin (16/1/2017).

Pernyataan Munarman yang dipersoalkan adalah kata-kata jubir FPI itu saat beraudiensi dengan redaksi Harian Kompas di Jakarta, Juni 2016. Munarman ketika itu menuding media massa tersebut tidak berimbang saat memberitakan isu hukum Islam.

Ujaran Munarman itu muncul di Youtube dalam video berjudul FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam.

“Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan,” ujar Munarman dalam video tersebut.

Menanggapi laporan itu, Munarman menuding tuduhan pelecehan pecalang yang dilaporkan Yayasan Sandi Murti merupakan upaya adu domba.

Baca Juga  DPR Minta Kemenag Tak Potong Dana BOS Madrasah

“Polda Bali tidak berwenang memeriksa laporan yang kejadiannya bukan di daerah mereka. Menurut saya aduan ini lucu,” kata Munrman usai bertemu sejumlah anggota DPR, Selasa (17/1).

Namun, Polda Bali berkeyakinan lain. Polda Bali pun terus mengusut kasus dugaan pelecehan terhadap pecalang atau pengawal adat yang dituduhkan kepada Munarman. Alasannya, menurut Hengky, UU ITE mengizinkan kepolisian di seluruh daerah menindak perkara yang didasarkan pada bukti digital.

Hengky menuturkan, tempat kejadian (locus delicti) perkara yang diatur UU ITE adalah seluruh wilayah yang dapat mengakses internet.

“Locus delicti-nya di mana pun, selama masyarakat bisa mengakses internet yang memuat video dianggap fitnah itu. Kalau nanti ada masyarakat di luar Bali yang ikut merasa jadi korban, mereka juga bisa melapor ke kepolisian setempat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/1/2017).  (boi)

Share :

Baca Juga

Politik

PKI Ditolak, PBB Persilahkan Mantan HTI dan FPI Untuk Daftar Bacaleg

Headline

Mega Sebut Laut Indonesia Diobrak Abrik Demi Ekspor Benur

Top News

KPK : Pejabat Baru Dilantik Jokowi Harus Lapor Kekayaan

Megapolitan

Wakil Walikota Jakarta Barat Resmikan Kampung Kerukunan di RW 08 Rawa Buaya

Headline

Ditetapkan Tersangka, Azis Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI

Internasional

Berhasil Damaikan Warga Di Kongo, Satgas Indo RDB MONUSCO Panen Apresiasi

Nasional

Para Tokoh Kalimantan Gelar Diskusi Percepatan Pembangunan di Borneo

Headline

Update Data Corona (27/10/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 396.454 Orang dan Meninggal 13.512 Orang