NasionalPos.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari meminta agar laporan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak diselesaikan dengan proses pidana.
“Masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya. Saya mengusulkan pencabutan laporan oleh pelapor atau kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian keadilan restoratif,” kata pria yang akrab disapa Tobas ini dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor untuk menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah.
Tobas menilai kasus ini melibatkan orang yang kini berada di kekuasaan. Ia mengatakan meskipun dalihnya ini persoalan personal, namun sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi.
“Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Haris terlihat mengenakan pakaian kemeja panjang didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya di Polda metro Jaya sekitar pukul 10.45 WIB.
Haris menilai penetapan tersangka terhadap dirinya sarat dengan muatan politik. Tujuannya untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil. “Ini politis, ini upaya untuk membungkam. Baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” kata Haris kepada wartawan, Senin (21/3/2022). (*)