Nasionalpos.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ombudsman menemukan fakta adanya warga binaan yang dimintai uang untuk memenuhi kebutuhan air minum dan makan.
Temuan tersebut awalnya terungkap dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Januari 2018 lalu.
Komisioner Ombusman, Nini Rahayu menyatakan sidak dilakukan di lima lapas di empat provinsi yaitu di Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Nini menyatakan, pihaknya akan merilis hasil sidak tersebut pada Maret mendatang. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan hasil temuannya.
Diungkapkan Nini bahwa saat sidak dilakukan ternyata ada warga binaan lapas yang dimintai uang untuk memenuhi keperluan hidup dasar, seperti air minum.
“Kami temukan saat sidak, ternyata ada yang masih harus membayar air minum, air mandi harus membayar, lalu makan. Oknum petugas lapas memfasilitasi jual beli makanan. Ini akan kami telusuri lebih lanjut,” tutur Nini di Kantor Ombudsman di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Nini menuturkan, untuk makan warga binaan dimintai setidaknya Rp14.000 per orang per hari. Untuk air minum dihargai Rp10.000 satu galon dan habis dikonsumsi sekitar tiga hari.
Sementara untuk mandi dipungut bayaran Rp20.000 per ember setinggi 1 meter.
Menurutnya, Nini seharusnya kebutuhan dasar itu menjadi tanggungan pihak lapas karena memang sudah ada anggarannya.
Terkait kebutuhan dasar yang menjadi hak para warga binaan itu juga telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. []