Nasionalpos.com, Jakarta – Oesman Sapta Odang alias Oso akhirnya dilaporkan ke Bareskim Polri terkait dugaan penggelapan dana Partai Hanura sebesar Rp200 miliar.
Oso selaku Ketua Umum Partai Hanura kubu Manhattan dilaporkan oleh Wakil Bendahara Partai Hanura Benny Prananto dan dua orang ketua DPD, selasa (23/1/2018).
Laporan disampaikan tim kuasa hukum Hanura kubu Ambhara, Adi Warman tercatat dalam LP/106/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018.
“Yang melaporkan ini wakil bendahara umum Hanura dan dua ketua DPD,” ujar Adi di gedung Bareskrim Polri Jakarta.
Menurutnya, Oso yang kini juga menjabat Ketua DPD RI diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan dana partisipasi partai ke dalam rekening OSO sekuritas. Tindakan Oso tersebut dianggap melanggar AD/ART Partai hanura.
Dijelaskan Adi, untuk melengkapi laporannya telah melampirkan sejumlah bukti, di antaranya berupa tanda terima uang dari perusahaan sekuritas. Penerimaan uang ini diketahui Beny atas perintah Oso.
“Uang partai yang masuk ke rekening OSO sekuritas itu tak berkaitan dengan uang dari calon kepala daerah. Tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar, atau apapun. Ini adalah dana partisipasi partai,” imbuh Adi tanpa meerinci berapa jumlah uang partai yang diduga dselewengkan oleh Oso.
Sebelumnya, Sudewo menyebut uang yang digelapkan diduga mencapai Rp200 miliar. ( )