Home / Top News

Kamis, 9 Februari 2017 - 13:35 WIB

Panwas Bekuk 6 Penyebar Brosur Kampanye Hitam Terhadap Agus – Sylvi

JAKARTA, NasionalPos – Enam orang yang diduga melakukan kampanye hitam dibekuk Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwasda) di Jakarta Timur dan Jakarta Utara pada Rabu (8/2/2017) malam.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan brosur bermuatan kampanye hitam yang dibagikan kepada warga.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawada) DKI Jakarta Muhammad Jufri mengungkapkan dua orang pelaku diamankan Panwas di kawasan Pisangan Timur dan empat orang lainnya ditangkap di daerah Kelapa Gading.

“Saat ditangkap, pengawas menyita barang bukti. Pelaku masih ada di kantor gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang terdiri diantaranya jaksa dan polisi di masing-masing wilayah untuk dimintai keterangan oleh petugas,” tutur Jufri kepada wartawan, Kamis (9/2/2017).

Baca Juga  Update Data Corona (6/3/2021) Jumlah Pasien Positif 1.373.836 Orang dan Meninggal 37.154 Orang

Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah ratusan brosur yang memuat narasi kampanye hitam  calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu dan tiga, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Selain itu, petugas juga menyita telepon genggam, uang, serta kartu identitas pelaku.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan mengenai larangan kampanye hitam. Pasal 69 (b) beleid UU Pilkada menyebutkan, dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Baca Juga  KPK Tahan Bupati Banjarnegara Terkait Dugaan Korupsi Proyek APBD

Larangan ini juga dimuat pada Pasal 69 (c) yang mengatur larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Sanksi pun jelas diatur pada Pasal 187 ayat 2 berupa pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (rid)

Share :

Baca Juga

Headline

Update Data Corona (2/1/2021) Jumlah Pasien Positif 753.473 Orang dan Meninggal 22.555 Orang

Headline

Masyarakat Tanjung Balai Gotong Royong Sambut Bulan Ramadhan

Megapolitan

Kebijakan Ganjil-Genap Untuk Roda dua,Tidak Pro Rakyat

Headline

UGM Ungkap Ratusan Korban Kekerasan dan Meninggal di Papua

Nasional

Habib Rizieq Segera di Periksa KOMNAS HAM

Ekonomi

Utang Indonesia Mencapai Rp5.817,02

Internasional

Paus Francis Sampaikan Belasungkawa Penembakan di Masjid Quebec

Headline

Update Data Corona (27/10/2021) Jumlah Pasien Positif 4.241.809 Orang dan Meninggal 143.229 Orang