JAKARTA, NasionalPos – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukriyanto mengaku terkejut dan prihatin atas isu yang dilempar Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang baru keluar dari penjara.
Dalam siaran persnya, Selasa (14/2/2017), Didik mengaku kaget atas isu yang disampaikan Antasari terkait kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnaen 2009 silam.
Didik menilai orang sekelas Antasari masih melempar wacana dan isu yang tidak ada substansi dan tidak ada dasar kebenarannya.
Menurutnya, dalam perspektif karir dan dedikasinya di bidang hukum, dulu ia beranggapan Antasari adalah tokoh hukum yang cukup idealis. Namun ternyata, hari ini Antasari menunjukkan kelasnya. ”Integritas, kapasitas, kapabilitas serta kompetensinya dibantah dan dirontokkan sendiri. Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi terhadap dirinya,” ujar Didik,
Dia menjelaskan, logika kriminalisasi terhadap dirinya mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukumnya. Mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, yang keputusannya saling menguatkan.
Dalam perspektif hukum, tidak diragukan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. ”Lengkap sudah beliau mengajukan upaya hukum untuk membuktikan ketidakbenaran tuntutan, dakwaan, dan putusan yang dijatuhkan terhadap Antasari Azhar, apa boleh buat ternyata hukum terbukti lain, keadilan membuktikan itu,” katanya.
Menurutnya, opini yang dibangun Antasari terkait dengan kriminalisasi di satu sisi dihadapkan kepada keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Di lain sisi, hal itu sangat berbanding terbalik dan menjawab apa yang diopinikan secara nyata.
Karena itu, Antasari tentu paham dan tahu bahwa hukum dan kekuasaan yudikatif adalah independen dan tidak boleh diintervensi dan diinviltrasi oleh kekuatan manapun. ”Tentu tuduhan kriminalisasi tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan serius terhadap konstitusi dan hukum serta segenap lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi,” pungkasnya. (rid)