PB HMI MPO : Jangan Sampai Erick Thohir Jadi Pelindung Koruptor

- Editor

Jumat, 6 Agustus 2021 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta –  Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO mengkritik penunjukan Eks Koruptor, Emir Moeis, menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia.

Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO, Kapitang Munaseli, menilai pengangkatan eks napi korupsi merupakan pelanggaran prinsip dasar pemerintahan dan jauh dari slogan BUMN ‘Berakhlak’.

Menurutnya, seolah-olah Negeri ini kekurangan sosok yang lebih kredibel dan kompeten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Slogan BUMN berakhlak hanyalah lip servis. Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel. Masa nggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk?,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (5/8/2021)

Baca Juga :   NasDem Akan Gelar Konvensi Capres Pada 2022

Lebih lanjut, Kapitang menyatakan mantan koruptor menjadi komisaris BUMN menunjukkan bahwa BUMN mengalami kemunduran dan tidak memiliki moral dibawah kepemimpinan Erick Thohir.

Seharusnya, kata Kapitang, Erick Thohir mengecek terlebih dahulu rekam jejak Emir Moeis. Jangan sampai publik menilai Menteri BUMN menjadi pelindung Koruptor. “Menteri harusnya cek rekam jejak calon komisaris. Jangan sampai Erick Thohir dinilai pelindung koruptor.” tandasnya.

Penunjukan Emir Moeis menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda menjadi pemakluman terhadap praktik korupsi. Para mantan koruptor mendapat jabatan terhormat setelah menjalani masa pidana.

Penunjukan Emir Moeis diketahui dari website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Baca Juga :   BNPB : Jumlah Korban Meninggal Bencana di Palu dan Sekitarnya Mencapai 2.081 Jiwa

Diketahui, Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itulah ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Majelis Hakim menyatakan Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu. Tujuan pemberian hadiah atau janji agar konsorsium tersebut bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004 .

Untuk itu Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. (*)

Berita Terkait

Bagi Pejabat Negara Yang Menjadi Kontestan Pemilu, Makna Cuti Harus Jelas,Tegas dan Berkeadilan
Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa
Produk UMKM Pilihan Meriahkan Discover Jakarta Showcase di Hotel Borobudur
Hari Pertama Safari Politik, Bamsoet Kukuhkan Saksi TPS di Empat Kecamatan Partai Golkar di Purbalingga
5 Pemain MU yang pernah Dipuji Pep Guardiola, Bagaimana Nasibnya Kini?
Sarlin Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI di Silatnas 2023-2024
Sebuah Analisa : Mewaspadai Tiga Kekuatan Asing Diduga ‘Ikut Bermain’ Di Pilpres Indonesia 2024 ???
Setjen DPR RI Terus Berbenah Mengelola Tenaga Sistem Pendukung
Berita ini 325 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:43 WIB

Operasi SAR Banjir Bandang Humbang Hasundutan Diperpanjang Tiga Hari

Sabtu, 9 Desember 2023 - 22:11 WIB

Bagi Pejabat Negara Yang Menjadi Kontestan Pemilu, Makna Cuti Harus Jelas,Tegas dan Berkeadilan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 20:28 WIB

Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:49 WIB

Menhan Prabowo Beri Santunan Kepada Korban Erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumbar

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:31 WIB

Pemprov DKI Jakarta Raih Dua Penghargaan Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian PAN-RB

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:09 WIB

Hujan Air Disertai Abu Vulkanik Terjadi di Boyolali dan Magelang

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:57 WIB

Lima Bendungan Ini Selesai dan Siap Diresmikan di Awal 2024

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:14 WIB

Sarlin Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI di Silatnas 2023-2024

Berita Terbaru

Headline

Polisi Terus Dalami Motif Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sabtu, 9 Des 2023 - 20:28 WIB