JAKARTA, NasionalPos – Para pejabat tidak boleh pidato atau memberikan sambutan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih dari tujuh menit.
Peraturan itu dikeluarkan pemerintah melalui surat edaran terkait aturan waktu pemberian sambutan di depan Presiden Jokowi.
Dalam surat edaran tersebut tercantum agar para menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, jaksa agung, panglima TNI, dan kapolri agar menyampaikan sambutan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden selama tujuh menit.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, surat edaran tersebut dimaksudkan agar sambutan yang disampaikan langsung kepada substansinya dan tidak bertele-tele.
“Apa pun kan Presiden kita ini presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan,” kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017) seperti dilansir dari Republika.co.id.
Ia menuturkan, sejatinya para menteri maupun pimpinan lembaga memberikan laporan kepada Presiden langsung kepada isu kegiatan saat menyampaikan sambutannya, bukan memberikan pidato yang cukup lama. (rid)