Home / Nasional

Selasa, 17 Januari 2017 - 20:20 WIB

Pejabat Dilarang Pidato Depan Jokowi Lebih Tujuh Menit

Jokowi

Jokowi

JAKARTA, NasionalPos – Para pejabat tidak boleh pidato atau memberikan sambutan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih dari tujuh menit.

Peraturan itu dikeluarkan pemerintah melalui surat edaran terkait aturan waktu pemberian sambutan di depan Presiden Jokowi.

Dalam surat edaran tersebut tercantum agar para menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, jaksa agung, panglima TNI, dan kapolri agar menyampaikan sambutan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden selama tujuh menit.

Baca Juga  BNPB Raih Dua Penghargaan BKN Award

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, surat edaran tersebut dimaksudkan agar sambutan yang disampaikan langsung kepada substansinya dan tidak bertele-tele.

“Apa pun kan Presiden kita ini presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan,” kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017) seperti dilansir dari Republika.co.id.

Baca Juga  Jokowi Harap Rakyat Hidup Berdamai Dengan Corona

Ia menuturkan, sejatinya para menteri maupun pimpinan lembaga memberikan laporan kepada Presiden langsung kepada isu kegiatan saat menyampaikan sambutannya, bukan memberikan pidato yang cukup lama. (rid)

 

 

Share :

Baca Juga

Headline

1162 Wisudawan/wati ITL Trisakti Tahun Akademik 2021/2022, Siap Berbakti Untuk Negeri, & Memajukan Translog Nasional

Headline

Antara Puan & Ganjar Ojo Dibanding-bandingke, Tapi Disinergikan Untuk Kemenangan PDIP di Pemilu 2024

Megapolitan

Ini 3 Program Utama Calon Ketua Umum ILUNI UI Gatot Prio Utomo

Headline

Tim Saber Pungli Kejaksaan Bekuk Dua Jaksa dan Pengusaha

Nasional

Kasus Suap DPRD Jatim, KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas

Nasional

BEM UMJ Temui M. Najih Desak Revisi UU Ombudsman

Headline

Gugus Tugas Mengaku Selama Ini Tak Pernah Terima Hasil Lab Covid-19

HanKam

41 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Diperiksa Bareskrim Polri