Nasionalpos.com,Jakarta — Pedagang Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, dilanda keresahan. Pasalnya mereka dipaksa untuk melunasi harga kios sebesar 100 persen apabila ingin menempati kios-kios yang belum lama ini diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Padahal selama ini ketentuan yang berlaku menyebutkan pedagang bekas korban
kebakaran hanya diwajibkan membayar uang muka 20 persen, sementara sisanya
dicicil.
Koordinator Forum Diskusi Menteng (Fordim), Ivan Parapat menyesalkan PD Pasar Jaya mengeluarkan kebijakan sepihak yang justru merugikan pedagang lama.
“Dengan keharusan membayar lunas 100 persen harga kios, dikhawatirkan akan
membuka celah masuknya pemodal besar yang akan memborong kios untuk kemudian dijual atau disewakan ke para pedagang asli dengan harga tinggi,” kata Ivan, Rabu (21/3).
Dengan demikian, menurut Ivan, kampanye Anies-Sandi saat Pilkada DKI Jakarta yang berkomitmen untuk berpihak pada rakyat kecil atau usaha menengah bawah igagalkan oleh para pejabat Pasar Jaya era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat Nasionalpos.com berusaha menghubungi Manager UPB Senen Blok III & IV untuk konfirmasi, tidak berada di kantornya. []