Nasionalpos.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan potensi tranksasi mata uang digital bisa mencapai Rp 1 triliun per hari.
Karena itu, kata Enggartiasto, penggunaan mata uang digital seperti bitcoin tidak diperbolehkan sebagai alat pembayaran. Seharusnya mata uang sebagai alat pembayaran itu mempunyai wujud seperti mata uang umumnya.
“Itu dipastikan tidak untuk alat pembayaran. Wujudnya saja tidak tahu,” kata Enggartiasto di kantornya, Kamis (8/2/2018).
Menurutnya, potensi transaksi mata uang digital itu cukup fantastis bahkan bisa mencapai Rp 1 triliun per hari.
Lantaran itu, semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pertemuan untuk menyikapi peredaran mata uang digital tersebut.
“Ini masalah serius dan tidak bisa kita diamkan. Saya sudah kirim surat ke Pak Menteri Koordinator Perekonomian untuk dimasukkan ke pembahasan rapat bersama instansi terkait lainnya,” katanya.
Sejauh ini, mata uang virtual ini rentan terhadap sejumlah resiko, misalnya penggelemumbungan dan cuci uang. Sebab, tidak ada otoritas yang menaungi mata uang virtual ini. Selain itu, juga tidak memiliki administrator resmi, underlying asset yang mendasari harganya, serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif. ( )