NasionalPos.com,Jakarta — Keberadaan jasa transportasi online, saat ini telah menjawab kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang aman,nyaman,modern dan efektif, demikian disampaikan oleh Anwar Sani Koordinator Forum Konsumen Jasa Transportasi berbasis aplikasi internet ini kepada NasionalPos.com ,Sabtu,(3/2/2018).
“Keberadaan transportasi online ini,tidak bisa dihindari,bahkan ini harus dikelola dengan bijak,dan dikoordinasikan dengan pihak pihak terkait,”ujar Anwar.
Menurutnya polemik yang terjadi dikalangan sopir jasa transportasi online dengan pengusaha penyedia layanan teknologi yang berbasis aplikasi, kemudian memicu terjadinya penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan no.108 Tahun 2018, dan berdampak langsung terhadap konsumen jasa transportasi online tersebut.
“Kami sebagai konsumen benar benar dirugikan dengan masalah yang terjadi di jasa transportasi online ini,”ujar Anwar Sani, sudah seharusnya negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan harus lebih akomodatif dan memahami persoalan hubungan kemitraan pengemudi jasa transportasi online dengan pengusaha penyedia jasa layanan aplikasi.
Selama ini yang dirasakan tidak sinergi dan tidak harmonis lagi, padahal Pemerintah dengan mengeluarkan Permenhub no.108 Tahun 2017 bermaksud untuk menata jasa transportasi online, namun dikarenakan kurang nya kajian yang komprehensif dengan melibatkan konsumen maupun pemangku kepentingan lainnya,serta tidak mengakomodir konsep hubungan kerja kemitraan antara pengemudi dengan pihak perusahaan sehingga terjadi penolakan terhadap Permenhub tersebut.
“Kami mengusulkan solusi dari permasalahan tersebut,Pemerintah perlu membentuk kepanitiaan khusus dengan beranggotakan Pihak Pengemudi,Perusahaan, konsumen,dan anggota DPR,kepanitiaan inilah yg mengkaji solusi terbaik bagi pengelolaan jasa transportasi online”tandasnya. []