Nasionalpos.com, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) Sandiaga Uno menyatakan pihaknya akan mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang tata ruang ke DPRD.
Menurut Sandi, Perda yang akan direvisi adalah Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
“Iya, rencananya akan kami ajukan untuk direvisi, yakni Perda nomor 1 tahun 2014 ini yang paling hits, tentang rencana detail tata ruang dan zonasi,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Sandi menjelaskan, alasan perubahan aturan itu karena masih banyak yang menyalahgunakan izin zonasi. Dirinya bahkan masih sering melihat perumahan yang justru digunakan sebagai tempat usaha.
“harusnya dari segi teknis di lingkungan kita diperhatikan. Kenyataan di lapangan beda karena masih ada daerah yang zonasinya perumahan, tapi isinya sudah toko semua,” ungkapnya.
Terkait rencana revisi, lanjut Sandi, revisi perda tersebut akan melibatkan pengusaha. Hal itu dilakukan agar kepentingan pengusaha terakomodir dan tidak ada lagi kritik Perda zonasi.
“White washing, itu sangat tidak sehat dalam segi kebijakan. Kita harus bikin penataan yang betul dan kita sepakati, kita kunci. Jangan nanti sudah diubah di 2019 protes lagi. Makanya pengusaha harus dilibatkan dalam pembahasannya nanti,” tandas Sandi.
Untuk diketahui, Perda yang merupakan turunan dari UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu, dinilai sejumlah pelaku UMKM telah merugikan pihak pengusaha.
Terbukti, banyak tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai zonasi. Di sisi lain, tidak sedikit pengusaha yang sulit untuk mendirikan usaha karena terbentur aturan zonasi.
Karena itu, Revisi Perda Zonasi diharapkan dapat memudahkan pengusaha UMKM mendapatkan izin membuka usaha di Jakarta, sebagaimana janji Anies – Sandi saat kampanye. ( )