Nasionalpos.com, Jakarta – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perkara gugatan HTI yang dibubarkan pemerintah belumlah final atau belum berkekeuatan hukum tetap. Karena, masih ada upaya hukum banding dan kasasi.
Pernyataan tertulis itu disampaikan Yusril kepada media setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan HTI.
“Sekarang HTI kalah 1-0 lawan pemerintah. Bisa saja nanti pemerintah kalah di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).
Menurut Yusril, memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap objektif dalam menyidangkan perkara HTI. Sebab, pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan.
“Selama sidang, pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan apa-apa tentang kesalahan HTI,” bebernya.
Yusril menambahkan, pemerintah malah mendatangkan ahli sebanyak sembilan orang, yang semuanya adalah orang yang terafiliasi dengan pemerintah. Keterangan ahli dari pihak pemerintah, sukar dipertanggungjawabkan secara akademis karena mereka semua adalah bagian dari pemerintah.
Menurutnya, HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017 dan didasarkan atas Perppu No 2/2017 yang terbit tanggal 10 Juli 2017, jika pemerintah menganggap HTI mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah harus membuktikan dalam waktu sembilan hari itu kalau HTI memang melanggar Pancasila.
Faktanya, pemerintah malah menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya perppu karena perppu tidak berlaku surut. “Sejauh itu, saya menganggap pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan,” jelasnya.
Yusril menerangkan, majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan ajaran khilafah. Ajaran tersebut dianggap hakim bertentangan dengan Pancasila. Penilaian ajaran khilafah itu bertentangan dengan Pancasila didasarkan pada keterangan ahli yang seluruhnya terafiliasi dengan pemerintah.
“Di sinilah dilema hakim yang mengadili perkara ini. Keterangan ahli yang mana yang harus dijadikan pertimbangan hukum. Hakim tampak mengesampingkan keterangan ahli independen yang diajukan HTI. Kalau demikian maka ke arah mana putusan hakim, isinya sudah dapat ditebak sedari awal,” tutup Yusril.( smt)