Jakarta,NasionalPos — Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, menjadi undang-undang (UU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, persetujuan DPR RI untuk menetapkan Perppu No.1/2017 tesebut merupakan bentuk dukungan DPR terhadap pemenuhan komitmen Indonesia dalam melaksanakan kesepakatan internasional, dalam menerapkan transparansi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Upaya penguatan pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan, kata dia, demi melaksanakan pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan.
”Dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi undang-undang, maka ruang gerak bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan,” ucap Sri Mulyani, usai rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,seperti dilansir republika.co , Kamis (27/7).
Menurut dia, dengan berpartisipasi dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEOI, yang selama ini sulit dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
”Kami juga akan melakukan sosialisasi di dalam maupun kepada masyarakat, industri jasa keuangan, dan dunia usaha, sehingga dipahami tanpa ada gejolak dan spekulasi,” ucap dia.
Sebelumnya, saat mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR, sembilan fraksi secara tegas menyatakan dukungan penetapan Perppu No.1-2017 sebagai undang-undang. Hanya satu fraksi yang tidak menyatakan persetujuan secara eksplisit Perppu tersebut dijadikan undang-undang dengan alasan mengatasi persoalan mendasar dalam bidang perpajakan memerlukan diskusi lebih mendalam dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan menyatakan akan mengakomodasi berbagai catatan yang menjadi aspirasi dari fraksi-fraksi di Komisi XI, melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan pelaksana maupun melalui pengaturan prosedur.
Berbagai catatan yang diberikan oleh para fraksi tersebut, di antaranya, terkait batas saldo rekening, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman dalam UU KUP serta dampak keterbukaan informasi perbankan ini kepada penerimaan pajak.[]