Jakarta,NasionalPos — Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menyebut Pemerintahan Joko Widodo sebagai rezim represif dan anti-Islam.
Menurut juru bicara HTI Ismail Yusanto, hal itu terbukti dengan tindakan pemerintahan Jokowi seperti mengkriminalisasi ulama dan aktivis Islam, serta mencekal dai, membubarkan, dan menghalangi kegiatan dakwah di sejumlah tempat. Tak hanya itu, kata Ismail pemerintah semakin memperlihatkan sikapnya terhadap Ormas Islam dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
“Berdasarkan semua ini, maka publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif dan anti-Islam,” kata Ismail Yusanto saat bertemu Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung DPR RI, Selasa (18/7).
Ismail menyatakan, HTI dan sejumlah ormas menolak penerbitan Perppu Ormas. Tidak ada alasan yang dapat diterima terkait penerbitan peraturan itu. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pemerintah seharusnya menjadi pihak yang taat pada hokum
“Bukan justru menghindari dan ketika merasa kesulitan dalam menghadapi Ormas lalu membuat peraturan baru,” ucapnya. Dia menuturkan, Perppu Ormas juga mengandung poin-poin yang akan memmembawa Indonesia ke era rezim diktator.
Beberapa poin itu antara lain penghilangan pasal tentang proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas, larangan melakukan tindak permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Selain itu, pasal lain yang dihapuskan antara lain, penyebaran paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta ketentuan untuk mempidanakan anggota atau pengurus Ormas. “Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan , sesuatu yang selama ini justru ditolak,” kata Ismail.
Sementara itu menanggapi pengaduan dari pimpinan ormas Islam yang datang ke DPR, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, yang menemui mereka, mengatakan bahwa sebuah Perppu di keluarkan ketika ada situasi yang sangat emergency, sehingga keberadaannya dapat menjadi solusi dari persoalan yang terjadi sangat genting di sebuah Negara, “Nah, inikan, Negara tidak dalam kondisi genting, kenapa mesti pemerintah mengeluarkan Perppu untuk membubarkan ormas, ini yang sangat aneh.”ucapnya.
“Kalau Negara tidak dalam kondisi genting, tiba-tiba di keluarkan Perppu, maka kami akan pertanyakan pemerintah, apa niat mereka mengeluarkan Perppu yang terkesan anti Demokrasi ini,” ungkapnya.[]