NasionalPos.Com.Jumat,06/01/2016 – Polisi Sektor Tanjung Balai Selatan (Polsek TBS) Polres Tanjungbalai berhasil menciduk pengedar narkoba, di jalan Juanda Gg. Melati Kel. Selat lancang kec. Datuk Bandar Timur.

” Benar bang tersangka atas nama Dedi Rahmadsyah Siregar alias Bagong, 32, Petani, beralamat jalan Karya No 23, Kel. Karya, Kec. TB-Selatan, karena memiliki Narkotika jenis sabu sabu seberat kurang lebih satu gram dan Ganja satu Amplop “, Terang Kapolsek TBS AKP Robert didampingi Kanit Reskrim AKP Suarmono dan Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga dengan seijin Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Hartono, Rabu (4/1) diruang kerjanya.
Dikatakannya, keberhasilan penangkapan petani ini, tak terlepas dengan adanya laporan masyarakat yang layak dipercaya memberikan laporannya kepada pihak Kepolisian, yang mengatakan ada seseorang menjual Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Jalan Karya, sehingga Kanit Reskrim Polsek TBS langsung memanggil Aiptu Sopyan Siregar beserta anggota lainnya, untuk turun ke TKP, Sebutnya.
Saat tersangka Bagong sedang berdiri dijalan Karya, Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya dan ditemukan empat paket plastik klip transparan kecil yang diduga sabu sabu dengan berat satu gram dan satu amp daun ganja kering siap edar didalam rokok Marlboro putih.
” Selanjutnya kita bawa tersangka berikut barang bukti ke Markas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang intensif “, Ucapnya
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Bagong mengaku barang haram tersebut didapat dari AN berupa Ganja Kering, sedangkan Narkotika Jenis Sabu didapat dari PRG, keduanya warga Tanjungbalai, serta menjalani bisnis baru satu bulan, namun tersangka sejak SMA telah menggunakan Narkoba, Katanya menirukan ucapan tersangka. Sekarang tersangka Bagong mendekam dalam tahanan Mako Polsek TBS dan diperiksa intensif, Pungkasnya menutup.(S T H / L J )