Nasionalpos. com, Jakarta — Meski terganjal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), namun PKS bersikeras menyodorkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk menggantikan Sandiaga Uno
Dalam UU Pilkada disebutkan mantan gubernur tak bisa dimajukan sebagai wakil gubernur.
“Kang Aher merupakan salah kader PKS terbaik. Jika DPTP PKS memutuskan nama beliau untuk mendampingi Pak Anies, Insya Allah kami siap men-support Kang Aher dalam menunaikan amanah yang diembankan,” kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Syakir Purnomo,saat di temui di Kantor DPW PKS DKI Jakarta, Kamis (23/8).
Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan wakil gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.
Kemudian, muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh PKS untuk menjadi wakil gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019. []