Home / Top News

Rabu, 8 Februari 2017 - 20:26 WIB

Polisi Akhirnya Izinkan Aksi 112

Aksi 212. Foto (Ist)

Aksi 212. Foto (Ist)

JAKARTA, NasionalPos – Pihak Polda Metro Jaya akhirnya mengizinkan aksi 112 bertema ‘Jalan Pagi Sehat Al Maidah 51’.   Namun, aksi tersebut hanya boleh dilakukan berupa shalat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengklaim pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU DKI, Panwaslu, TNI, dan Plt Gubernur DKI Jakarta bahwa pada 11-15 Februari tak diizinkan aksi di jalanan.

Untuk itu, pihaknya tetap akan melakukan cara persuasif dan mengkomunikasikan pada masyarakat agar tidak menggelar aksi-aksi demo di jalanan.

“Yang dilarang aksi di jalanan karena bisa mengganggu ketertiban umum. Tapi, kalau shalat di masjid silahkan,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).

Baca Juga  BEM UI Minta Jokowi Tindaklanjuti Dokumen Kasus Papua Yang Diserahkan Lewat Mahfud

Terkait rencana aksi itu, Argo mengungkapkan akan mengerahkan anggotanya untuk memastikan tak adanya aksi demo di jalanan pada tanggal 11 Februari 2017 mendatang.  “Untuk memastikannya, kita akan persiapkan semua personel pengamanan,” tukasnya.

Adapun personil yang akan diturunkan, selain dari Polda Metro Jaya juga telah dikomunikasikan dengan semua jajarannya dan Polda lainnya untuk tidak memberikan izin pada massa yang hendak menggelar aksi berjuluk.

“Karena itu, kita juga berharap pihak FPI mengimbau masyarakat agar tak turun ke jalan. Ini semua agar Pilkada berjalan aman, lancer dan sukses,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI) menyatakan akan tetap menggelar aksi 112 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin Jakarta Pusat pada Sabtu (11/2/2017).

Baca Juga  SP PT. Djakarta Lloyd Memilih Gelar Diskusi Saat May Day

“Ya, inikan aksi damai. Jadi, kita tetap aksi,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis.

Forum Umat Islam (FUI) mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi 112 ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2) namun pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin karena pertimbangan potensi gangguan kamtibmas menjelang Pilkada DKI yang akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017.

Terkait rencana aski 112 itu, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Argo menjelaskan alasan tidak akan mengeluarkan izin aksi tersebut karena khawatir menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. (rid)

Share :

Baca Juga

Politik

Politikus PBB Ini Sebut Jokowi “Plin Plan”

Headline

Update Corona (9/4/2020) Jumlah Pasien 3.293 Orang Dan Meninggal Menjadi 280 Orang

Headline

Novel Ungkap Penyebab Sejumlah Pegawai KPK Mundur

Headline

TNI AL Sosialisasikan PPMD, Dukung Kepemilikan Rumah Pribadi

Headline

Pertarungan Kandidat Pro-China Vs Anti-China Bersaing di Pilpres Taiwan

Headline

Belum Ada Keterlibatan WNI dalam Ledakan Filipina, Ucap KBRI

Headline

Update Data Corona (27/9/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 275.213 Orang dan Meninggal 10.386 Orang

Megapolitan

Awas Pemilih Siluman DI Panti Sosial !