JAKARTA, NasionalPos – Pihak Polda Metro Jaya akhirnya mengizinkan aksi 112 bertema ‘Jalan Pagi Sehat Al Maidah 51’. Namun, aksi tersebut hanya boleh dilakukan berupa shalat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengklaim pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU DKI, Panwaslu, TNI, dan Plt Gubernur DKI Jakarta bahwa pada 11-15 Februari tak diizinkan aksi di jalanan.
Untuk itu, pihaknya tetap akan melakukan cara persuasif dan mengkomunikasikan pada masyarakat agar tidak menggelar aksi-aksi demo di jalanan.
“Yang dilarang aksi di jalanan karena bisa mengganggu ketertiban umum. Tapi, kalau shalat di masjid silahkan,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Terkait rencana aksi itu, Argo mengungkapkan akan mengerahkan anggotanya untuk memastikan tak adanya aksi demo di jalanan pada tanggal 11 Februari 2017 mendatang. “Untuk memastikannya, kita akan persiapkan semua personel pengamanan,” tukasnya.
Adapun personil yang akan diturunkan, selain dari Polda Metro Jaya juga telah dikomunikasikan dengan semua jajarannya dan Polda lainnya untuk tidak memberikan izin pada massa yang hendak menggelar aksi berjuluk.
“Karena itu, kita juga berharap pihak FPI mengimbau masyarakat agar tak turun ke jalan. Ini semua agar Pilkada berjalan aman, lancer dan sukses,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI) menyatakan akan tetap menggelar aksi 112 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin Jakarta Pusat pada Sabtu (11/2/2017).
“Ya, inikan aksi damai. Jadi, kita tetap aksi,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis.
Forum Umat Islam (FUI) mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi 112 ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2) namun pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin karena pertimbangan potensi gangguan kamtibmas menjelang Pilkada DKI yang akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017.
Terkait rencana aski 112 itu, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Argo menjelaskan alasan tidak akan mengeluarkan izin aksi tersebut karena khawatir menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. (rid)