Nasionalpos.com, Jakarta – Tim Pembela Ulama dan Aktivis mendesak pihak kepolisian segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Beliau sudah menyatakan cinta NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Makanya, beliau juga minta agar tak ada kontroversi. Saya melihat sebagai seorang lawyer dan warga negara, apa susahnya mengenyampingkan kasus ini, keluarkan SP3, clear ini demi kemaslahatan bangsa dan negara,” tegas Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis Razman Arif Nasution di Jakarta, Sabtu (10/2/2018).
Razman mengungkapkan, saat ini Habib Rizieq masih melakukan istikharah di Tanah Suci, Mekah.
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana juga meminta agar kepolisian segera menerbitkan SP3 untuk perkara Habib Rizieq.
Menurut Eggi, banyak peristiwa hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk mengeluarkan SP3. Salah satunya deponering kasus KPK di kejaksaan.
“Dalam perspektif hukum, Insya Allah bisa berhenti, kalau dikeluarkan SP3. Jadi tidak ada yang kita langgar hukum, itu namanya hak hukum,” jelasnya.
Eggi menilai, Habib Rizieq memiliki hak hukum untuk mendapat SP3. Dalam tinjauan sosiologis hokum kasusnya perlu dipertimbangkan.
Eggi mengakui memang ada opsi lain, yakni abolisi. Namun, abolisi akan sulit terwujud karena harus minta pendapat DPR, dan rawan terjadi pro kontra.
“Potensi terjadi politisasi bias saja. Karena itu kita tutup ruang politik itu supaya tidak jadi perdebatan, kewenangan kepolisian lah mutlak yang bisa mengeluarkan SP3 jika berkenan,” ujar Eggi.
Eggi menambahkan, Habib Rizieq memang sengaja menunda kepulangannya karena tak ingin ada perpecahan dan konflik di Indonesia.
“Jika nanti hasil istikharah Habib pulang tanggal 21 Februari, maka sudi kiranya pemerintah menghormati kehadirannya sebagai anak bangsa. Habib yang mengorbankan dirinya karena dicaci maki dan dibilang penakut, lebih baik habib mengatakan tak ingin mengorbankan adanya terjadi pertumpahan darah yang menimbulkan luka lebih besar,” tandasnya.
Untuk diketahui, tahun lalu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, sudah mengajukan SP3 untuk kasus dugaan percakapan konten pornografi.
Surat tersebut diantarkannya sendiri ke Direktorat Kriminal Khusus Pold Metro Jaya. Dan, pihak Dirkrimsus akan mempelajari dan mengkaji permohonannya. ( )