Tanjungbalai,NasionalPos — Personil Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara berhasil mengamankan Abdul Wahab Nasution alias Wahab (19) warga Jalan Rukun Lingkungan V Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara,minggu (24/9).
Pelaku di tangkap karena melakukan pencurian di rumah Rosmah Sitorus (61) warga Jalan Permai Lingkungan II Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan, saat ini dalam proses tindaklanjut” demikian dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono SIK, SH, MH.
Personil juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah bentuk Cincin terbuat dari Emas dan 2 buah bentuk Gelang Keroncong terbuat dari Emas. Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan korban pada hari Minggu (24/9) pukul 10.00 Wib.
Mendapati laporan tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara bergerak cepat, menelusuri sejumlah toko perhiasan serta melakukan penyelidikan secara akurat, akhirnya, tanda-tanda pelaku terdeteksi.
Tak ingin berlama-lama, dihari itu juga personil berhasil mengamankan Abdul Wahab Nasution alias Wahab. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 buah bentuk Cincin terbuat dari Emas, 2 bentuk Gelang Keroncong terbuat dari Emas, serta Uang sebanyak Rp 500.000,- diduga dari hasil penjualan emas tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.[]