Nasionalpos.com, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengembangkan pengusutan kasus korupsi e-KTP ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saran itu disampaikan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera terhadap para koruptor.
“Saran aja, tampaknya kalau Kasus e-KTP tidak diikuti pidana money laundring kurang greget. TPPU kan bisa juga untuk mencegah tindakan korupsi,” kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Seperti diketahui, kasus korupsi e-KTP telah menjerat sejumlah tersangka dari pejabat pemerintah, swasta, hingga mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran banyaknya pejabat yang terseret dan jumlah kerugian negara yang fantastis hingga Rp2,3 triliun.
Menurutnya, jika tidak penanganan kasus korupsi tidak disertai dengan ancaman TPPU, maka peluang koruptor untuk mempertahankan hartanya terbuka lebar. Akibatnya, para pelaku korupsi tak jera karena hanya menjalani hukuman fisik di penjara.
Untuk itu, KPK perlu juga mendata seluruh harta para koruptor untuk disita dan dikembalikan ke negara. “Koruptor kan tentu mikir, kalau uangnya utuh, tentu dia akan pasang badan,” cetusnya.
Selain itu, lanjutnya, pengusutan TPPU ijugapenting untuk menjamin kredibilitas sistem hukum di Indonesia. Menurut Dian, akan janggal jika pengusutan suatu kasus korupsi tak diikuti dengan TPPU. ( )