Home / Top News

Sabtu, 30 September 2017 - 16:18 WIB

Pra Peradilan dikabulkan,Setnov lolos jerat hukum Dugaan Korupsi E-KTP

Jakarta,NasionalPos — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua DPR itu kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/9).

Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Baca Juga  BI Klaim Hingga Pertengahan Juni, Aliran dana Asning Mencapai USD 7,3 miliar

Dalam gugatannya, Novanto mencantumkan 6 poin permohonan (petitum). Salah satunya adalah meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah. Selain itu, Novanto juga meminta pengadilan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/9) lalu, dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Ketua Umum Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP sejak 17 Juli 2017.

Baca Juga  Update Data Corona (18/2/2021) Jumlah Pasien Positif 1.252.685 Orang dan Meninggal 33.969 Orang

Melalui pengusaha yang diduga sebagai orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Biden Diledek AS Gagal Hancurkan Kuba

Top News

Munarman Jadi Tersangka Setelah Menghina Pecalang

Nasional

Hari Narkoba Internasional (HANI) 2017

Megapolitan

Masalah Pungli, Plt Soni: Pemecatan PNS Beda Dengan Pabrik Bata
Arab Saudi dan Sejumlah Negara Longgarkan Regulasi Covid-19

Headline

Kemenag RI Membatalkan Pemberangkatan Haji 1661 H atau Tahun 2020

Headline

KPK Eksekusi Mantan Dirut Perindo I ke LP Sukamiskin

Nasional

Teten Jadi “Pengawal Khusus” Presiden, Idrus Jabat Mensos

Ekonomi

Kemenkeu : Pemerintah Ikuti Proses Hukum Besan Setnov Soal BLBI