NasionalPos.com,jakarta — Presiden GL Pro 08, Jimmi CK, SE, Ak mendesak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi bertanggungjawab atas maraknya pelanggaran tower microcell di ibukota.
“Maraknya pelanggaran tower microcell berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah,” kata Jimmi, Selasa (9/1).
Karena itulah Jimmi mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigasi.
“BPAD dan BPKD juga harus bertanggungjawab secara hukum dan anggaran,” tegas Jimmi.
Diketahui, pelanggaran tower microcell yang berdiri diatas lahan milik Pemprov DKI Jakarta tanpa dipungut biaya sewa sudah bukan menjadi rahasia publik.
Anehnya pihak yang berkompeten menangani permasalahan tower microcell tersebut, seperti DPMPTSP dan BPAD hanya menyegel satu tower saja. Padahal sedikitnya ada ratusan tower microcell yang melanggar.
Saat ini terdapat lebih dari 7 ribu tiang microcell milik 10 perusahaan menara telekomunikasi di Jakarta yang berdiri diatas lahan Pemprov DKI yang tidak ada membayar sewa aset ke Pemprov.
Modus pola korupsinya harus ada kewajiban mencantumkan rekomendasi dari BPKAD ke DPMPTSP jika hendak mendirikan izin tower di lahan milik Pemprov. Padahal dasar rekomendasi adalah perjanjian sewa menyewa harusnya sudah dibuat terlebih dahulu sebelum mengirim rekomendasi ke DPMPTSP. Faktanya Rekomendasi keluar tanpa adanya perjanjian sewa menyewa. []