Jakarta,NasionalPos — Pesiden GL Pro 08, Bung Jimmi CK, SE, Ak mendorong Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengevaluasi kebijakan pelarangan pemasangan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Kebijakan pelarangan pemasangan reklame di JPO itu diketahui dikeluarkan era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Pencabutan larangan reklame JPO berarti Gubernur DKI sudah turut menstabilkan usaha reklame JPO yang kebanyakan dari kalangan pengusaha menengah bawah,” kata Jimmi, Minggu (26/11).
Menurut Jimmi, pencabutan pelarangan itu juga berpotensi kembali membuka lapangan kerja yang selama era Ahok terjadi pemutusan hububgan kerja akibat akibat kebijakan ngawur tersebut.
Jimmi menambahkan, dibolehkannya pemasangan reklame JPO juga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI.
“Nantinya Gubernur juga diminta mengeluarkan aturan yang mengharuskan pengusaha reklame merawat setiap JPO yang terpasang papan reklame,” ujar Jimmi.
Manfaat lain pemasangan reklame JPO adalah kota akan semakin indah dan cantik. Apalagi JPO yang terawat serta penerangan maksimal sehingga akan menekan tindak kriminalitas.
“Kami mendesak Gubernur agar menabut izin pengusaha reklame yang tidak bayar pajak. GL Pro 08 memiliki data konkret nama-nama pengusaha reklame yang tidak nunggak pajak,” pungkas Jimmi.
Diketahui, Ahok melarang pemasangan papan reklame pada JPO, menyusul robohnya jembatan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, bertepatan dengan hujan lebat dan angin kencang yang melanda kawasan itu, pada 24 September 2016.
Robohnya jembatan di Pasar Minggu menyebabkan tiga orang tewas, enam orang terluka sehingga dirawat di rumah sakit, dan tiga mobil rusak tertimpa reruntuhan jembatan. []