Home / Megapolitan / Top News

Jumat, 14 September 2018 - 18:46 WIB

GPMI DKI Jakarta Dukung HM Taufik sebagai Wagub Pengganti Sandiaga Uno

Nasionalpos.com,Jakarta — Pengurus Wilayah Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GMPI) merupakan organisasi yang didirikan oleh sejumlah tokoh gerakan Islam yang dimotori oleh Almarhum Ahmad Sumargono (Bang Gogon) yang juga pengerak KISDI.

Pengurus Wilayah GPMI Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyatakan mendukung M. Taufik untuk menjabat sebagai Wagub DKI mendampingi Gubernur Anies R. Baswedan, demikian dikemukakan Ketua PW GPMI DKI Jakarta, Yunasdi di dampingi dua Wakil Ketua PW GPMI DKI, Ridwan Umar dan Nasan,Jumat, (14/9/2018).

Dijelaskan oleh Yunasdi sikap PW GPMI DKI diambil dengan memperhatikan bahwa kekosongan jabatan wakil gubernur pasca pengunduran diri Sandiaga Uno maka dibutuhkan seorang figur pengganti Wakil Gubernur yang mempunyai pengalaman dan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di wilayah DKI Jakarta.

Beliau (Taufik) mumpuni sebagai Wagub DKI. Beliau ini sebelum terjun ke politik adalah seorang aktifis LSM yang fokus pada masalah Ibukota. Dan, saat terjun ke politik sebagai Ketua Gerindra DKI juga terbukti sukses mengantarkan Jokowi sebagai Gubernur DKI dan terakhir sukses juga mengantarkan duet Anies – Sandi sebagai pemenang pada Pilgub 2017 lalu. Di kalangan, para aktifis dan tokoh politik Ibukota, sosok Taufik sudah dikenal dan ini menjadi modal besar membangun komunikasi dan harmonisasi antara eksekutif dengan legislatif di DKI untuk sukseskan seluruh program Pemprov DKI.

Baca Juga  Update Data Corona (1/12/2020) Jumlah Pasien Positif 543.975 Orang dan Meninggal 17.081 Orang

“Untuk itu, maka PW GPMI DKI Jakarta menyatakan mendukung sepenuhnya M.Taufik untuk menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengisi kekosongan Jabatan Wakil Gubernur yang ditinggalkan oleh Sandiaga Uno. Kami juga berharap agar dukungan ini tak sampai mempengaruhi koalisi partai pengusung Prabowo – Sandi di Pilpres 2019,” kata Yunasdi.

Baca Juga  Polisi Akan Periksa HRS Terkait Kasus Munarman

Selain itu, kata Yunasdi, pihaknya mengharapkan kepada anggota DPRD DKI Jakarta agar memilih M. Taufik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan pasal 24 dan 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota.

Ditambahkan pula oleh Ridwan Umar, Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

“PW GPMI mendesak DPRD DKI Jakarta segera memilih HM Taufik sebagai Wagub Provinsi DKI Jakarta Pengganti Sandiaga Uno,” tandas Ridwan.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Promosikan ASN Dari Luar Jakarta, Kebijakan Tak Hargai Karir ASN DKI Jakarta

Headline

Meja Dumas Di Balkot & Aplikasi Dumas JAKI Jangan Dibanding-bandingkan, Yang Penting Eksekusinya Cermat, Cepat & Tepat

Headline

Pentagon : Tak Ada Upacara Perpisahan Untuk Trump

Headline

Rapat Koordinasi Komisi A-Satpol PP Bahas Perda Tibum

Nasional

Cegah Bencana kebakaran,Jakarta perlu Perda Audit Bangunan

Headline

Wakasad Sambut Kedatangan Satgas Bencana Banjir Bandang Adonara

Headline

Update Data Corona (8/11/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 437.716 Orang dan Meninggal 14.614 Orang

Megapolitan

Ratna Sarumpaet Akui Pencipta Hoax & Berbohong