Home / Top News

Rabu, 15 Maret 2017 - 18:57 WIB

Rano Karno Disebut Terima Suap Rp700 Juta Proyek Alkes Banten

Rano Karno dan Jokowi

Rano Karno dan Jokowi

JAKARTA, NaionalPos – Gubernur Banten Rano Karno disebut meneriuma suap sedikitnya Rp 700 juta dari pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/3/2017).

“Yang diserahkan lebih dari Rp 700 juta,” kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja dalam sidang.

Menurutnya, uang tersebut merupakan bagian proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan Banten dari APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 sebesar Rp 235,52 miliar yang dikerjakan oleh PT BPP.

Djaja mengaku, pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap hingga empat kali. “Ada Rp 350 Juta, Rp 150 juta dan Rp 50 juta, pokoknya totalnya Rp 700 jutaan lebih,” jelasnya.

Djaja menuturkan, pemberian uang sebanyak Rp 700 Juta kepada Rabo itu merupakan prosentase 0,5 dari PAGU anggaran proyek di dinas kesehatan setelah dikurangi pajak.

Baca Juga  Presiden GL Pro 08 Tuding Walikota dan Kepala Dinas Minim Etika

Sementara, Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Provinsi Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten juga dihadirkan sebagai saksi. Ajat mengakui menyerahkan uang kepada Rano melalui ajudan Rano bernama Yadi.

“Benar ada permintaan dari Pak Yadi, ajudannya. Kebetulan saya saat itu ada di Bandung, jadi Pak Yadi selanjutnya mengambil ke Dokter Jana saat orang itu ada,” jawab Ajat dan mengaku menerima laporan Jana bahwa uang tersebut telah diterima.

Jana adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek alkes RS Rujukan Banten.

Uang itu diterima berturut-turut pada tanggal November 2012 Djaja menerima uang dari Dadang, selanjutnya memberikan uang kepada Rano Karno sebesar Rp 150 juta, lalu pada tanggal Desember 2012 Djaja menerima uang dari Dadang, anak buah Wawan sebesar Rp 50 juta, kemudian di akhir Desember 2012 Yadi kembali mendapatkan bungkusan uang sejumlah Rp 350 juta.

Baca Juga  Mahasiswa Ungkap Dugaan Markup Sejumlah Proyek di Kejagung

Selain itu, ada juga penyerahan Rp150 juta pada bulan Maret 2013 kepada Yadi untuk Rano. Yadi mengatakan bahwa Rano ingin membawa istri Rano berobat ke Singapura.

Seperti diketahui, Atut dan Wawan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada tanggal 31 Desember 2014.

Atut juga didakwa memeras anak buahnya, yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah. (dit)

 

Share :

Baca Juga

Headline

Ini Penyebab TGUPP DKI Kerap Mendapat kritik

Headline

Periksa Kakak Ipar Rezky, KPK Kembangkan Kasus Nurhadi Kearah TPPU

Politik

Habib Rizieq Minta Seluruh Umat Islam Dukung PBB, Gerindra, PKS, dan PAN

Headline

Mudik Dilarang, Mulai Jumat (24/4/2020) Tol Cikampek Tutup

Ekonomi

Janji Pemerintah Menaikkan Gaji ASN Ditunda Akibat Kondisi Keuangan Negara

Headline

Menteri Tjahjo: ASN Nekat Mudik Diberikan Sanksi

Headline

Update Data Corona (4/11/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 421.731 Orang dan Meninggal 14.259 Orang

Headline

Dalam Sehari, Pasien Positif Corona Di Rusia Bertambah Nyaris 10 Ribu