JAKARTA, NaionalPos – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara mengusut adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak professional. Panwaslu Jakut juga akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memecat petugsa KPPS yang terbukti bersalah.
Hal itu terkait temuan Panwaslu tentang adanya 200 warga di Jakut yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Pilkada DKI 2017, Rabu (15/2/20017) kemarin.
Komisioner Divisi Hukum Panwaslu Jakarta Utara Benny Sabo Nugroho mengungkapkan pihaknya menemukan jumlah warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya cukup banyak. Ini terjadi di empat dari enam kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Utara.
“Ini cukup masif dan tidak dipersiapkan baik oleh petugas,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Adanya warga yang tak bisa memilih terjadi di empat kecamatan yakni Penjaringan, Pademangan, Kelapa Gading dan Cilincing.
Benny mengatakan, warga tak bisa memilih bukan karena tingginya partisipasi pemilih sehingga memuat TPS kehabisan kertas suara. Pengawas di lapangan justru menemukan ada sisa kertas suara.
Berdasarkan temuan Panwaslu, banyak warga yang tak bisa memilih lantaran form pernyataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak disiapkan.
“Form pernyataan DPTb tidak disiapkan dengan cermat sehingga terjadi kericuhan pada pemilihan tanggal 15 Februari 2017,” kata Benny.
Dalam data Panwas, jumlah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya di Kecamatan Kelapa Gading ada empat TPS dengan total warga tak bisa memilih 161 orang.
Di Kecamatan Pademangan kasus ini terjadi disatu TPS dengan jumlah 17 pemilih.
Sementara di Kecamatan Cilincing terjadi di tiga TPS dengan jumlah 23 pemillih. Terakhir di Kecamatan Penjaringan di mana ada 64 orang warga yang tak bisa memilih di tiga TPS.
Benny mengatakan, Panwaslu Jakarta Utara tengah memproses kasus ini. Panwas juga membuka posko pengaduan bagi warga yang tak bisa memilih di empat TPS itu.
“Jika ada indikasi petugas tidak profesional dan tidak netral kami rekomendasi ke KPU Jakarta Utara untuk diberhentikan,” ujarnya. (cep)