Nasionalpos.com, Jakarta – Keempat orang tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton di Perairan Anambas, Batam, Kepulauan Riau beserta barang bukti diserahkan petugas Bea Cukai Tipe A Batam kepada Bareskrim Mabes Polri di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/2/2018).
Kepala KPU Beacukai Tipe A Batam Susila Barata menyerahkan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto disaksikan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi.
“Tersangka dan barang bukti dititipkan sementara di Polda Kepri,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi.
Informasi yang dihimpun, keempat tersangka berinisial TM (69), TY (33), LYH (63), dan TH (43).
Menurut Kasubdit III Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Turman Siregar menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, dari empat orang tersangka yang diperiksa hanya satu orang yang memiliki paspor, sementara untuk dokumen kapal sendiri diketahui palsu dan fotokopi semua.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga untuk pemeriksaan sementara, polisi mendatangkan penerjemah bahasa karena diketahui empat orang tersangka merupakan warga negara asal Cina.
Menurutnya, para tersangka dan barang bukti sudah langsung diterima oleh Bareskrim Polri tapi masih dititipkan untuk penahanan sementara. Terkait kapan para tersangka akan dibawah ke Mabes Polri, nanti setelah olah TKP di Batam dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri selesai.
Sebelumnya, Tim gabungan polisi dan bea cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton di Perairan Anambas, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/2) dini hari WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengungkapkan, keberhasilan itu setelah dilakukan pengintaian selama satu setengah bulan.
Adapun pengungkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satuan Tugas Khusus Polri, Polda Metro Jaya, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. []