JAKARTA, NasionalPos – Saksi ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma menilai terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jelas melanggar hukum.
Muhammad Amin Suma menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kesepuluh kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sayangnya, tim penasihat hukum Ahok menolak kesaksian dari Amin Suma, lantaran Guru besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI yang juga menggodok sikap keagaaman atas Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Menanggapi keberatan tim penasihat hukum Ahok, JPU Ali Mukartono menegaskan dalam persidangan tidak ada pandangan pertentangan seperti itu.
“Dalam sidang ini tidak dipandang pertentangan. Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Gak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa,” tegas Ali di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017) seperti dilansir dari Republika.co.id.
Akhirnya, meskipun tim penasihat hukum menolak, Majelis Hakim tetap melanjutkan keterangan saksi ahli. Dalam keterangan saksinya, Amin Suma menjelaskan bahwa Al-Quran tidak pernah membohongi. Saat menyampaikan tanggapannya, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI itu sangat tidak terima dengan kata-kata Gubernur DKI Jakarta yang menyebut dibohongi dan dibodohi dengan Surat Al-Maidah Ayat 51.
“Masalahnya dibohongi pakai Al Maidah ayat 51 atau dibodohi pakai Al Maidah ayat 51. Alquran tidak akan pernah membohongi siapapun,” kata Ali.
Bahkan, sambung Amin Suma, beberapa ulama juga melarang penerjemahan Alquran, sebab, tafsir Alquran bisa berbeda-beda artinya. “Jangankan terjemahan, tulisan juga macam-macam. Termasuk pemimpin. Itulah kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Alquran,” tutur dia.
Kepada Majelis Hakim, Amin Suma menegaskan surat Al Maidah ayat 51 sudah cukup jelas bagi seorang muslim dilarang memilih pemimpin non muslim. Majelis Hakim pun menanyakan apakah larangan tersebut berlaku di setiap pemilihan pemimpin. Mendengar pertanyaan Majelis Hakim Amin Suma langsung menjawab bahwa seorang non muslim boleh mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin.
“Kalau pemilihan misalnya ketua RT, boleh bagi non muslim memimpin, tapi dalam agama tidak boleh pak. Surat Al Maidah begitu kental dan jelas bagi orang beriman dilarang memilih non muslim,” jelas Amin Suma.
Adapun, sambung Amin Suma, dalam kehidupan bernegara dan dalam Undang-Undang memang dimungkinkan memilih seorang pemimpin non muslim, namun seorang muslim berhak memilih pemimpin yang beragama sama dengan dirinya.
“Undang-Undang negara tidak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya kan. Dimungkinkan pilih non tapi kita punya hak pilih yang muslim (memilih pemimpin muslim),” jelasnya.
Saat Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan kesempatan untuk tim penasihat hukum Ahok untuk bertanya dan menanggapi keterangan Amin Suma, tim penasihat hukum Ahok dan terdakwa memilih untuk bungkam dan tidak memberikan pertanyaan. (rid)
Dengan sikap bungkam dari tim penasihat hukum Ahok dan Ahok akhirnya keterangan saksi pertama dirampungkan dalam waktu satu setengah jam. Usai memberikan kesaksian, Suma Amin menyampaikan ucapan terima kasih bersalaman dengan Majelis Hakim, terdakwa, penasihat hukum dan JPU. (rid)