Nasionalpos.com, Jakarta – Sebanyak 10 entitas diduga menawarkan produk investasi ilegal yang berpotensi merugikan nmasyarakat. Dengan demikian, sejak Januari hingga September 2018 sudah ada 108 entitas yang ielgal dan dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Terkait temuan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya dan jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Adapun ke-10 entitas bermasalah itu adalah PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX. Kelimanya melakukan kegiatan usaha pialang berjangka tanpa izin.
Dua entitas lain yaitu PT Berlian Internasional Teknologi dan PT Dobel Network Internasional (Saverion), yang menjual produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.
Sedang, tiga entitas lainnya yaitu PT Aurum Karya Indonesia yang menjual emas dengan sistem digital tanpa izin, Zain Tour and Travel yang melakukan usaha travel umrah tanpa izin, dan Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia yang melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah.
Tongam mengungkapkan, ke-10 entitas tersebut memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
“Setelah Satgas melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Untuk itu, Tongam juga mengimbau masyarakat sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut yakni pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
“Jika menemukan tawaran perusahaan fintech pinjam meminjam (fintech peer to peer lending) ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected],” jelasnya. (nto)