Nasionalpos.com, Jakarta – Sebanyak 1.025.577 pemilih pada Pilkada Serentak 2018 yang belum memiliki e-KTP dan surat keterangan (Suket). Jumlah itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) di 17 provinsi se-Indonesia.
“Ini data sementara karena masih bisa bergerak. Karena, Kemampuan kami masih terbatas,” ujar anggota Bawaslu M Afifuddin, di kantornya, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Adapun pemilih yang belum memiliki e-KTP dan suket tersebut terdapat di Bengkulu ada 797 pemilih, Bangka Belitung 7.137 pemilih, Jawa Barat 2,766 pemilih, Jawa Tengah 273.895 pemilih, dan Banten 2.655 pemilih.
Selanjutnya di Kalimantan Selatan 33.123 pemilih, Kalimantan Timur 50.046 pemilih, Gorontalo 5.456 pemilih, Maluku 10.558 pemilih, Maluku Utara 32.858 Pemilih, Sulawesi Tenggara 76.732 pemilih. Selanjutnya, di Sulawesi Utara 12.101 pemilih, Sulawesi Barat 21.854 pemilih, Kalimantan Barat 7.885 pemilih, Sulasewi Selatan 49.885 pemilih, dan Riau 51.397 pemilih.
Karena itu, peru menjadi perhatian pihak terkait adalah apakah pemilih bersangkutan sudah rekam, atau apakah panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) telah terbentuk.
Namun Afif menyampaikan bahwa para pemilih yang belum memiliki e-KTP tersebut masih bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni mendatang. Caranya, dengan mengantongi suket.
Selain soal KTP dan suket, lanjut Afif, pihaknya juga menemukan permasalahan lain, yakni soal coklit. Ternyata, Ada 547.144 pemilih yang tersebar di 15 provinsi belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Adapun 15 propinsi dimaksud adalah , Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Afif mengungkapkan hal itu terjadi karena PPDP yang bertugas melakukan coklit ternyata tidak mendatangi rumah pemilih secara keseluruhan. Sehingga, ada rumah pemilih yang terlewatkan oleh PPDP. [ ]