Home / Top News

Jumat, 9 Februari 2018 - 18:42 WIB

Sebanyak 54 Guru Besar Desak Ketua MK Mundur

Nasionalpos.com, Jakarta – Sebanyak 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia meminta kepada Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Para guru besar dan profesor tersebut diantaranya berasal dari  Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November, UIN Sunan Kalijaga, serta Universitas Andalas.

Mereka pun melapayangkan surat ke MK yang beirisi permintaan agar Arief Hidayat segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Jentera Bivitri Susanti selaku pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia mengungkapkan bahwa surat pernyataan tersebut akan ditembuskan kepada delapan hakim konstitusi yang ada di MK.

Baca Juga  Anggaran Kartu Pra Kerja Rp10 Triliun Belum Jelas Pengelolanya

“Rencananya surat pernyataan ini akan kami kirimkan ke MK tanggal 13 Februari,” tegas Bivitri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Bivitri menjelaskan, surat pernyataan tersebut dilatar belakangi adanya penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat, sekaligus menjaga martabat dan kredibiltas MK di mata publik.

Adapun sikap para profesor yang tergabung dalam gerakan moral ini sependapat bahwa MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Baca Juga  KPK Bidik Anggota DPR Terkait Kasus Bansos Covid-19

Sebab, tanpa pemahaman ini, seorang hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran.

“Kalau seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, maka dia tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etika,” tegasnya.

Sementara Guru Besar dari UI Sulistyowati Irianto menyatakan bahwa gerakan moral ini bukanlah sesuatu yang spontan. Hal ini didasarkan pada sikap bahwa setiap orang harus mempertahankan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan rules of law. ( )

Share :

Baca Juga

Headline

PB HMI MPO : Ombnibus Law Harus Dibatalkan Demi Stabilitas Nasional

Top News

Ketua Komisi VII Dari Fraksi Golkar DPR Diciduk KPK

Ekonomi

Jelang Hari Raya, Kementan Awasi Keamanan Produk Pangan Asal Hewan

Headline

Pemda di Zona Kuning Boleh Buka Belajar Tatap Muka Langsung

Headline

Rombongan MRP kunjungi PGI di Grha Oikoumene, Jakarta.

Megapolitan

Survei Manilka : Agus – Sylvi Masih Unggul

Nasional

JK Tegaskan Pembakaran Kotak Suara Pemilu Tindakan Kriminal

Ekonomi

Jokowi Yakin Ekonomi Bangkit di 2021