Nasionalpos.com, Jakarta – Sebanyak 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia meminta kepada Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Para guru besar dan profesor tersebut diantaranya berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November, UIN Sunan Kalijaga, serta Universitas Andalas.
Mereka pun melapayangkan surat ke MK yang beirisi permintaan agar Arief Hidayat segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Jentera Bivitri Susanti selaku pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia mengungkapkan bahwa surat pernyataan tersebut akan ditembuskan kepada delapan hakim konstitusi yang ada di MK.
“Rencananya surat pernyataan ini akan kami kirimkan ke MK tanggal 13 Februari,” tegas Bivitri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Bivitri menjelaskan, surat pernyataan tersebut dilatar belakangi adanya penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat, sekaligus menjaga martabat dan kredibiltas MK di mata publik.
Adapun sikap para profesor yang tergabung dalam gerakan moral ini sependapat bahwa MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran dan keadilan.
Sebab, tanpa pemahaman ini, seorang hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran.
“Kalau seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, maka dia tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etika,” tegasnya.
Sementara Guru Besar dari UI Sulistyowati Irianto menyatakan bahwa gerakan moral ini bukanlah sesuatu yang spontan. Hal ini didasarkan pada sikap bahwa setiap orang harus mempertahankan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan rules of law. ( )