Jakarta,NasionalPos — Sebanyak 66.481 narapidana beragama Islam mendapatkan remisi khusus (RK) pada hari raya Idul Fitri, 382 orang di antaranya mendapatkan remisi bebas.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Kusmiantha Dusak, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana muslim yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani sanksi pidana minimal enam bulan.
“Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di Indonesia, yaitu remisi khusus Idul Fitri,” ungkapnya seperti dilansir tempo.co, Sabtu,( 24/6).
Dusak menuturkan, remisi khusus hari raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu RK I dan RK II. RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidana. Totalnya sebanyak 66.099 orang.
Adapun RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi khusus Idul Fitri. Jumlahnya sebanyak 382 orang.
Narapidana yang mendapatkan RK Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, yaitu 10.094 narapidana. Dengan rincian RK I 10.024 orang dan RK II 70 orang.
Sedangkan Kantor Wilayah Sumatera Utara menjadi urutan kedua, yaitu sejumlah 7.929 orang. Rinciannya RK-I 7.891 orang dan RK-II 38 orang.
Di posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan total 5.556 narapidana. Rinciannya RK I 5.527 orang dan RK II 29 orang.
“Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ucapnya.
Dusak menambahkan meski remisi khusus Idul Fitri dinilai sebagai hadiah, di lain pihak menjadi hukuman bila ada warga binaan melakukan pelanggaran. “Termasuk sanksi tidak diberikan remisi,” ujarnya.[]