Nasionalpos.com, Jakarta – Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.
“Agar juga tidak menjadi UU, begitu menjadi UU tentu semua permohonan ditarik dan kita mengajukan judicial review terhadap UU yang berasal dari Perppu itu,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bahri dalam acara diskusi bertajuk “Menggugat Perppu Covid-19” melalui telekonferensi, Sabtu (11/4/2020).
Syaiful yang juga Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020 ini menyatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial. “Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat,” jelasnya.
Menurutnya, selain syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi, Perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU. Seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020. Kemudian UU 15/2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya. Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.
Syaiful lantas menegaskan, rencana melakukan uji materi Perppu 1/2020 ini semata-mata bukan karena ingin memprovokasi masyarakat di tengah wabah virus corona.
Sebab, ada potensi lebih besar lagi yang ditimbulkan dari dampak ekonomi bahkan sosial jika Perppu itu tetap diteruskan.
“Inikan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kita sebagai intelektual tidak melakukan apa yang disebut dengan provokasi ke arah itu. Kita melakukan tindakan-tindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK,” tandasnya. (*)