Nasionalpos.com, Jakarta – Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Johny G. Plate terseret kasus korupsi proyek e-KTP. Ikhwal penyebutan nama Johny G. Plate itu diungkap mantan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan membantah pernah menerima aliran dana korupsi e-KTP berupa rumah toko (ruko) dan uang dari Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tanos.Ia lantas membeberkan bahwa pembelian ruko merupakan hasil patungan adiknya, Azmin Aulia dengan Johny G. Plate.
“Engga benar semua itu (terima aset dari Paulus Tannos), itu bohong. Adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transfer bank-nya, akta notarisnya, dia beli bukan sendiri, dia beli dengan Johny G. Plate, Sekjen NasDem. Tanyalah ke Johny G Plate kan dia berdua beli atas nama PT,” ungkapnya
Menurut Gamawan, aset ruko di kawasan Jakarta Selatan itu sudah disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP dibeli menggunakan nama perusahaan. Gamawan juga membantah bahwa pembelian itu merupakan fee dari Paulus Tanos karena menalangi lebih dulu proyek e-KTP tahun 2011.
“Karena dia (Paulus) tidak ada uang. Jadi dia keluarkan uang itu untuk beli mesin segala macam, ditawarkan lah ruko dan tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. Jadi PT itu yang membeli, bukan adik saya, dan itu lengkap bukti-buktinya. Ini sudah ditanyakan waktu saya di sidang,” jelasnya.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (30/11/2017) lalu, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut Azmin Aulia, adik Gamawan Fauzi mendapat jatah pengurusan proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Jatah itu berupa Ruko) di Grand Wijaya di Kebayoran, Jakarta Selatan. Menurut Andi, ruko itu diberikan kepada Azmin Aulia dari Direktur PT Sandipala Artaputra, Paulos Tanos.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Setnov didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.
Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.
Untuk itu, itu Setnov dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ( )