Home / Top News

Senin, 29 Januari 2018 - 22:18 WIB

Sekjen NasDem Terseret Kasus e-KTP

Nasionalpos.com, Jakarta – Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Johny G. Plate terseret kasus korupsi proyek e-KTP. Ikhwal penyebutan nama Johny G. Plate itu diungkap mantan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Gamawan membantah pernah menerima aliran dana korupsi e-KTP berupa rumah toko (ruko) dan uang dari Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tanos.Ia lantas membeberkan bahwa pembelian ruko merupakan hasil patungan adiknya, Azmin Aulia dengan Johny G. Plate.

“Engga benar semua itu (terima aset dari Paulus Tannos), itu bohong. Adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transfer bank-nya, akta notarisnya, dia beli bukan sendiri, dia beli dengan Johny G. Plate, Sekjen NasDem. Tanyalah ke Johny G Plate kan dia berdua beli atas nama PT,” ungkapnya

Baca Juga  Update Corona (17/4/2020) Jumlah Pasien 5.923 Orang Dan Meninggal Menjadi 520 Orang

Menurut Gamawan‎, aset ruko di kawasan Jakarta Selatan ‎itu sudah disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP dibeli menggunakan nama perusahaan. Gamawan juga membantah bahwa pembelian itu merupakan fee dari Paulus Tanos karena menalangi lebih dulu proyek e-KTP tahun 2011.

“Karena dia (Paulus) tidak ada uang. Jadi dia keluarkan uang itu untuk beli mesin segala macam, ditawarkan lah ruko dan tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. Jadi PT itu yang membeli, bukan adik saya, dan itu lengkap bukti-buktinya. Ini sudah ditanyakan waktu saya di sidang,” jelasnya.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (30/11/2017) lalu, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut Azmin Aulia, adik Gamawan Fauzi mendapat jatah pengurusan proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Jatah itu berupa Ruko)‎ di Grand Wijaya di Kebayoran, Jakarta Selatan. Menurut Andi, ruko itu diberikan kepada Azmin Aulia dari Direktur PT Sandipala Artaputra, Paulos Tanos.

Baca Juga  Debat Pilkada DKI, KPU Pakai Dua Moderator

Untuk diketahui, dalam perkara ini Setnov didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Untuk itu, itu Setnov dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ( )

Share :

Baca Juga

Headline

Update Data Corona (7/12/2020) Jumlah Pasien Positif 581.550 Orang dan Meninggal 17.867 Orang

Headline

Pemerintah Umumkan Pasien Virus Corona Mencapai 19 Orang di Indonesia

Headline

Kini Sebanyak 73 Orang Meninggal Akibat Gempa di Sulbar

Headline

Calon Kapolri Komjen Listyo Akan Ubah Peran Polsek

Headline

Menyatunya Islam dan NKRI

Headline

Mantan Penasihat Trump Sebut Citra AS di Dunia Semakin Terpuruk

Ekonomi

Pemerintah Jamin THR PNS Golongan I Sampai III Aman

Headline

Para Korban Korupsi Bansos Akan Mengadukan Ketua Majelis Hakim ke MA dan KY