Home / Top News

Selasa, 23 Januari 2018 - 12:58 WIB

Setnov Akan Beberkan Nama Anggota DPR Penerima ‘Dana Haram’ e-KTP

Setnov

Setnov

Nasionalpos..com, Jakarta – Kasus koripsi proyek e-KTP terus bergulir. Terdakwa Setya Novanto (Setnov) akan menyerahkan daftar nama anggota DPR yang ikut menerima aliran dana proyek tersebut.

Untuk itu, Setnov telah menyiapkan catatan berisi daftar nama seluruh anggota DPR yang menerima dana haram proyek e-KTP.

“Masalah pemberian kepada anggota DPR, itu sudah saya tulis dan nanti akan saya sampaikan pada jaksa penuntut umum,” ujar Novanto.seusai mendengar kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1/2018).

Selain menyiapkan daftar nama tersebut, Setnov juga berjanji akan menceritakan semua yang terkait kasus e-KTP saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang menghadirkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi mengaku selalu melaporkan kepada Setnov sebelum dan sesudah penyerahan uang untuk sejumlah anggota DPR lainnya.

Andi mengungkapkan, uang yang dibagi-bagi sebagai jatah kepada anggota DPR sebesar 5 persen, atau senilai Rp 250 miliar.

Pada sidang terdahulu telah disebutkan puluhan nama penerima dana e-KTP. Jaksa penuntut umum membacakan itu dalam dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto,

Dalam kasus ini, puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Disebutkan, sekitar bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.

Untuk memuluskan proses pembahasan anggaran, Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.

Baca Juga  Ketua DPR RI : Pemuda Pancasila Harus Jadi Pelopor Sukseskan Asian Games 2018

Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi harus memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Alhasil, disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Irman sendiri disebut menerima sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura. Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.

Adapun pihak lain termasuk anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima dana haram proyek e-KTP itu adalah :

  1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
  2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
  3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
  4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
  5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
  6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
  7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
  8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
  9. Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS
  10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
  11. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
  12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
  13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
  14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
  15. Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS
  16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
  17. Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
  18. Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar AS
  19. Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
  20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
  21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
  22. Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
  23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
  24. M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS
  25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
  26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Yastriansyah Agussalam, dan Darman Mappangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
  27. Wahyuddin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
  28. Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar
  29. Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
  30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
  31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
  32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
  33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
  34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
  35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
  36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
  37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
  38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36. ( )

Share :

Baca Juga

Headline

Prof. Yusuf Tak Gentar Dilaporkan SBY ke Polisi

Nasional

Keputusan Majelis Syura PBB Dukung Capres Prabowo Akan Disosialisasikan di Rakornas

Headline

Update Data Corona (16/12/2020) Jumlah Pasien Positif 636.154 Orang dan Meninggal 19.248 Orang

Headline

Mantan Pimpinan KPK Sebut Pimpinan KPK, Lili Bisa Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara

Headline

Ketua BPK Diperiksa KPK Untuk Kasus Mantan Anggota BPK

Headline

Komnas HAM Tegaskan Napi Korupsi Tak Perlu Dibebaskan Terkait Wabah Corona

Headline

Ini Upaya Anies Tekan Angka Kematian Covid-19 di Ibukota

Headline

Elit PKC Terlibat Korupsi Usai Virus Corona Merebak di Wuhan