Jakarta,NasionalPos — Ketua DPR Setya Novanto seperti tidak berhenti dirundung persoalan hukum. Lima bulan setelah untuk kedua kalinya menduduki jabatan nomor satu di badan legislatif, Setya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Setya yang selama ini dikenal sebagai pelobi ulung tak pernah terseret dalam jerat penindakan hukum meskipun kerap disebut ikut terlibat pada sejumlah kejahatan.
Pada periode pertamanya menjadi anggota DPR, yakni pada 2009-2014, lembaga perbankan yang bernaung di bawah perusahaan Setya masuk jerat kasus pengalihan hak utang (cessie) Bank Bali.
Korporasi Setya kala itu, PT Era Giat Prima, diduga menerima uang sebesar Rp500 miliar dari Bank Bali. Tidak seperti dua rekan bisnisnya di perusahaan itu, nama Setya tidak masuk daftar jerat penegak hukum.
Serupa, Setya juga lolos dari dua kasus pidana lainnya, yakni dugaan korupsi pengadaan beras dari Vietnam pada 2003 dan perkara korupsi proyek PON 2012. Sampai di meja pemeriksaan sebagai saksi, Setya melenggang bebas dari jerat hukum pada dua kasus itu.
Di luar jejaknya pada sejumlah kasus korupsi dan suap, Setya merupakan kader Partai Golkar tulen. Pada usia 35 tahun, Setya dilantik menjadi orang nomor satu Gerakan Muda Kosgoro, sayap organisasi pendiri Partai Golkar.
Fadli menjelaskan, pimpinan parlemen yang berisi dirinya, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto punya peluang yang sama menggantikan sementara peran Setya Novanto. Kini Setya benar-benar terjerat penindakan hukum yang dilakukan KPK. Status yang menodai karier politik yang dibangunnya selama puluhan tahun.
sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan siap menggantikan peran Setya Novanto sebagai pelaksana tugas Ketua DPR. Hal itu menyusul ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK.[]
“